Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK: Standar Tes Kesehatan Petugas "Ad Hoc" Pemilu Harus Ketat, Paling Tidak Mendekati Taruna

Kompas.com - 27/02/2024, 15:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar seleksi petugas ad hoc pemilihan umum (pemilu) mengikuti standar kesehatan yang ketat.

Menurut Muhadjir, kebugaran petugas ad hoc mesti mendekati seorang taruna karena mereka bakal bekerja penuh selama 24 jam penuh.

"Standar dari tes kesehatan calon petugas ad hoc pemilu ini harus ketat, mungkin tidak seketat calon taruna tetapi paling tidak harus mendekatilah karena mereka dalam waktu yang cukup lama dia harus bekerja secara spartan," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: KPU Pastikan Beri Santunan Petugas Ad Hoc Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia


Muhadjir mengatakan, pekerjaan yang dilakoni petugas ad hoc pemilu jauh lebih berat dibandingkan pekerja-pekerja biasa.

Sebab, selain bekerja secara spartan selama 24 jam, mereka juga mendapatkan beban pikiran serta tekanan dari publik di lapangan.

"Saya mengusulkan supaya untuk memastikan para petugas ad hoc pemilu ini kondisinya fit sehingga harus ada seleksi kesehatan untuk mereka yang menanggung penyakit," kata Muhadjir.

Menurut dia, masyarakat yang memiliki penyakit komplikasi dan komorbid tertentu harus dibatasi untuk menjadi petugas ad hoc pemilu.

"Berdarakan laporan yang diterima, sebagian besar yang sakit dan meninggal ini karena memang punya penyakit, penyakit bawaan atau komorbid, akrena itu mungkin juga perlu menjadi catatan," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Baca juga: Petugas Pemilu 2024 Meninggal Tembus 125 Orang

Selain itu, Muhadjir menilai, petugas ad hoc pemilu mesti memiliki rekam medis yang baik dan memeriksa kesehatan mereka agar dipastikan dalam kondisi fit saat pelaksanaan pemilu.

Ia juga merekomendasikan agar setiap petugas ad hoc pemilu dimasukkan ke dalam asuransi jaminan ketenagakerjaan demi mengurangi beban keluarga apabila terjadi musibah.


Dikutip dari Tribunnews.com, Kementerian Kesehatan mencatat ada 114 orang petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia dalam kurun waktu 10-25 Februari 2024.

Mereka yang meninggal dunia itu terdiri dari 59 orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), 25 petugas perlindungan masyarakat (linmas), 10 orang saksi, 11 orang petugas, 3 orang petugas pemungutan suara (PPS), dan 6 orang petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com