JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan oleh orangtua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, Selasa (13/2/2024) ini.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini dilayangkan terhadap enam orang.
Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan Istri Sambo, Putri Candrawathi.
Kemudian, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
"Pukul 10.00 sidang pertama di ruang 03," demikian agenda sidang yang dimuat di SIPP PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Susunan Hakim yang Adili Gugatan Orang Tua Brigadir J ke Ferdy Sambo dkk
Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu telah menunjuk majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Mereka adalah Hendra Yuristiawan sebagai Ketua Majelis, dengan Abdullah Mahrus dan Radityo Baskoro selaku hakim anggota.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjadi pihak turut tergugat.
SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan. Namun, dalam gugatan ini tercantum nilai sengketa sebesar Rp 7.583.202.000.
Kuasa Hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan, gugatan ini dilayangkan terkait dana pensiun Brigadir J.
Sebab, eks ajudan Ferdy Sambo itu tewas setelah dibunuh oleh Ferdy Sambo dkk. “Terkait dana pensiun,” kata Kamaruddin kepada Kompas.com, Kamis (15/2/2024).
Ferdy Sambo dkk terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Sambo divonis dengan pidana seumur hidup.
Baca juga: Orangtua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Rp 7,5 Miliar
Sementara itu, hukuman Putri Candrawathi dipangkas dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun di tingkat kasasi.
Dalam putusan yang sama, hukuman Ricky Rizal disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Di sisi lain, Richard Eliezer dihukum 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Bharada E telah mendapatkan cuti bersyarat pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.