MENGAPA rekapitulasi suara Pemilu dilakukan secara berjenjang? Karena jika ada kesalahan dapat dilakukan perbaikan.
Tujuan utama berjenjang adalah revisi untuk menjaga kemurnian suara. Bukan malah dijadikan sarana untuk mengubah atau memindah suara secara tidak benar.
Apabila kesalahan yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) belum ditindaklanjuti atau baru diketahui setelah pemungutan suara, maka rekapitulasi di kecamatan adalah kunci untuk memperbaikinya.
Hasil setiap TPS dihitung per kelurahan/desa di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal ini untuk memudahkan setiap pihak untuk mengajukan keberatan jika ada kesalahan sekaligus melakukan perbaikan.
Lamanya waktu yang disediakan dalam proses rekapitulasi di kecamatan, semata-mata untuk memastikan apakah suara pemilih di TPS direkap secara murni. Semua pihak dapat menyaksikan.
Peserta pemilu, saksi dan pengawas bahkan dapat menyampaikan keberatan dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Apabila di tingkat kecamatan masih menyisakan persoalan, maka rekapitulasi tingkat kabupaten/kota menjadi tumpuan.
Di tingkat ini tidak hanya keberatan saksi atau hasil pengawasan Bawaslu, tetapi juga langkah penanganan administrasi dapat memengaruhi hasil suara yang ditetapkan KPU.
Proses penanganan administrasi berlanjut hingga tingkat pusat di Bawaslu RI. Itu artinya, meskipun rekapitulasi sudah mencapai level nasional, perbaikan pada tingkat paling bawah masih bisa dilakukan, yaitu melalui jalur penanganan pelanggaran.
Bahkan setelah rekapitulasi nasional ditetapkan, masih ada langkah untuk melakukan mengajukan sengketa suara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jalan panjang ini diatur dalam undang-undang agar hasil suara semakin murni. Namun dalam banyak pengalaman, proses rekapitulasi juga menjadi sarana untuk melakukan kecurangan.
Pada saat saksi lengah, atau sudah tidak lagi peduli perolehan suaranya yang dianggap tidak mencapai perolehan kursi, potensi peralihan suara terjadi.
Atau pada taraf yang lebih kuat, terjadi potensi komunikasi antar penyelenggara dengan peserta untuk melakukan perubahan perolehan suara.
Pengalaman Pemilu 2019, Bawaslu menyelesaikan 5.319 pelanggaran administrasi yang diantara perbuatan pelanggarannya adalah menyebabkan suara menjadi tidak bernilai, menyebabkan peserta pemilu mendapatkan suara tambahan dan perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang (Bawaslu, 2019).
Proses rekapitulasi tingkat kecamatan tinggal hitungan jari. Hampir di semua tempat, proses rekap terkendala oleh Sirekap.