Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Masykurudin Hafidz
Peneliti

Founder CM Managemet & Direktur P3M Jakarta. Lahir di ujung pulau Jawa Banyuwangi. Masa kecil di pesantren. Remaja mempelajari ilmu-ilmu filsafat. Saat ini bergerak di bidang demokrasi dan kepemiluan.

Memurnikan Suara Rakyat

Kompas.com - Diperbarui 27/02/2024, 13:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENGAPA rekapitulasi suara Pemilu dilakukan secara berjenjang? Karena jika ada kesalahan dapat dilakukan perbaikan.

Tujuan utama berjenjang adalah revisi untuk menjaga kemurnian suara. Bukan malah dijadikan sarana untuk mengubah atau memindah suara secara tidak benar.

Apabila kesalahan yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) belum ditindaklanjuti atau baru diketahui setelah pemungutan suara, maka rekapitulasi di kecamatan adalah kunci untuk memperbaikinya.

Hasil setiap TPS dihitung per kelurahan/desa di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal ini untuk memudahkan setiap pihak untuk mengajukan keberatan jika ada kesalahan sekaligus melakukan perbaikan.

Lamanya waktu yang disediakan dalam proses rekapitulasi di kecamatan, semata-mata untuk memastikan apakah suara pemilih di TPS direkap secara murni. Semua pihak dapat menyaksikan.

Peserta pemilu, saksi dan pengawas bahkan dapat menyampaikan keberatan dan memberikan rekomendasi perbaikan.

Apabila di tingkat kecamatan masih menyisakan persoalan, maka rekapitulasi tingkat kabupaten/kota menjadi tumpuan.

Di tingkat ini tidak hanya keberatan saksi atau hasil pengawasan Bawaslu, tetapi juga langkah penanganan administrasi dapat memengaruhi hasil suara yang ditetapkan KPU.

Proses penanganan administrasi berlanjut hingga tingkat pusat di Bawaslu RI. Itu artinya, meskipun rekapitulasi sudah mencapai level nasional, perbaikan pada tingkat paling bawah masih bisa dilakukan, yaitu melalui jalur penanganan pelanggaran.

Bahkan setelah rekapitulasi nasional ditetapkan, masih ada langkah untuk melakukan mengajukan sengketa suara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jalan panjang ini diatur dalam undang-undang agar hasil suara semakin murni. Namun dalam banyak pengalaman, proses rekapitulasi juga menjadi sarana untuk melakukan kecurangan.

Pada saat saksi lengah, atau sudah tidak lagi peduli perolehan suaranya yang dianggap tidak mencapai perolehan kursi, potensi peralihan suara terjadi.

Atau pada taraf yang lebih kuat, terjadi potensi komunikasi antar penyelenggara dengan peserta untuk melakukan perubahan perolehan suara.

Pengalaman Pemilu 2019, Bawaslu menyelesaikan 5.319 pelanggaran administrasi yang diantara perbuatan pelanggarannya adalah menyebabkan suara menjadi tidak bernilai, menyebabkan peserta pemilu mendapatkan suara tambahan dan perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang (Bawaslu, 2019).

Sirekap

Proses rekapitulasi tingkat kecamatan tinggal hitungan jari. Hampir di semua tempat, proses rekap terkendala oleh Sirekap.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com