Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Persaingan Caleg Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024

Kompas.com - 25/02/2024, 06:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 diramaikan dengan 10 orang calon anggota legislatif (Caleg) penyandang disabilitas yang bersaing memperebutkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mereka maju dari berbagai daerah pemilihan (Dapil) melalui sejumlah partai politik.

Data perolehan suara sementara mereka dikutip dari data terakhir Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (22/2/2023).

Baca juga: Tak Punya Baliho Saat Jadi Caleg, Dede Sunandar: Sudah Foto, Pas Dicetak Katanya Salah Nomer

Berikut adalah perolehan suara sementara caleg penyandang disabilitas yang bersaing dalam Pemilu 2024:

Partai Bulan Bintang

Yahman Adi (disabilitas fisik), Dapil Jawa Timur X dengan nomor urut 4: 510 suara.

Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

Doni Hartono (disabilitas fisik), Dapil Jateng X dengan nomor urut 2: 673 suara.

Partai Golkar

Muhammad Sayidi (disabilitas fisik), Dapil Banten III dengan nomor urut 2: tidak tercatat.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Habib Idrus Salim Aljufri (disabilitas fisik), Dapil Banten III dengan nomor urut 1: 42,098 suara.

Partai Nasdem

Surya Tjandra (disabilitas fisik), Dapil DKI Jakarta III dengan nomor urut 2: 1,310 suara.

Partai Perindo

Yonada Yuniasih (disabilitas fisik), Dapil Jawa Barat V, dengan nomor urut 7: 644 suara.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Sikdam (disabilitas sensorik netra), Dapil Aceh II, dengan nomor urut 6: 1,398 suara.

Moh. Abdul Ghofur (disabilitas fisik), Dapil Jateng III, dengan nomor urut 7: tidak tercatat.

Usnan Batubara (disabilitas fisik), Dapil Banten II, dengan nomor urut 6: 699 suara.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Imam Sutanto Dhani (disabilitas sensorik rungu), Dapil Jawa Barat III, dengan nomor urut 5: 519 suara.

Baca juga: Pengelola Yayasan ODGJ Sebut Ada Caleg yang Berutang 1 Miliar dengan Jaminan Rumah tapi Kalah Suara

KPU menyatakan data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.

Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi (real count) tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.

Baca juga: Diduga Suaranya Menyusut, Caleg di Bangkalan Marah-marah di Kantor PPK dan Bawa Puluhan Orang

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com