Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu Depan, SYL Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Rp 44,5 Miliar

Kompas.com - 22/02/2024, 15:36 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana perkara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (28/2/2024) pekan depan.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi bakal membacakan surat dakwaan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar yang diterima SYL.

“Sidang tanggal 28 Februari 2024,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Jaksa KPK Akan Dakwa SYL Terima Uang Pemerasan dan Gratifikasi Rp 44,5 M

Zulkifli mengungkapkan, susunan majelis hakim untuk mengadili perkara SYL telah ditunjuk.

Mereka adalah Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri dan Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc Tipikor.

Diketahui, Rianto Adam Pontoh dan Fahzal Hendri pernah menjadi pengadil perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang menjerat eks Menteri Komunikaai dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Dalam putusannya, Johnny Plate dijatuhi vonis selama 15 tahun penuara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Eks Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.

Baca juga: KPK Duga Ada Campur Tangan Anak SYL dalam Jual Beli Jabatan di Kementan

Selain perkara Johnny Plate, Rianto Adam Pontoh juga pernah memimpin sidang perkara mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Kala itu, Hakim Rianto menjatuhkan hukuman kepada Lukas Enembe berupa pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Eks Gubernur Papya itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 19.690.793.900 subsider dua tahun penjara.

Dalam perkara SYL, eks Menteri Pertanian itu diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi bersama mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk meminta uang dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan. Keduanya mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.

Mereka antara lain, direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I. Adapun SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com