JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) soal Publisher Rights pada Senin (19/2/2024).
Hal tersebut diumumkannya saat memberikan sambutan pada Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).
"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya kemarin saya tandatangani untuk Perpres Publisher Rights," ujar Jokowi.
Baca juga: Jokowi Disebut Segera Sahkan Perpres Publisher Rights
"Prosesnya memang sangat panjang, banyak perbedaan pendapat," lanjutnya.
Presiden menuturkan, dirinya pun sudah mendengarkan aspirasi berbagai pihak sebelum meneken aturan baru ini, mulai dari Dewan Pers, asosiasi pers dan perwakilan perusahaan pers.
"Akhirnya saya meneken perpres tersebut," imbunya.
Berdasarkan catatan Kompas, Perpres Publisher Rights sudah diwacanakan sejak tiga tahun lalu.
Baca juga: Rancangan Perpres Publisher Rights Ditargetkan Rampung Maret 2023
Saat menghadiri puncak Hari Pers Nasional 2023 di Sumatera Utara tahun lalu, Presiden Jokowi meminta agar aturan tersebut diselesaikan dalam waktu satu bulan.
Perpres Publisher Rights bukan mewajibkan platform memberikan uang kepada media.
Melainkan untuk bekerja sama atau bernegosiasi dalam bisnis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.