Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Klaim Sirekap Lama "Update" karena PPK Fokus Perbaiki Data Sesuai Rekapitulasi

Kompas.com - 19/02/2024, 13:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, KPU sedang fokus untuk memperbaiki akurasi data perolehan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Selain itu, juga menyinkronisasi data dengan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang saat ini berlangsung.

Atas alasan itulah, data Sirekap yang dapat diakses publik melalui situs pemilu2024.kpu.go.id sempat berhenti atau lama memperbarui datanya.

"Informasi hasil perolehan suara pemilu yang akurat adalah hak informasi publik yang wajib dipenuhi. Ada dua kanal tampilan di Sirekap, yaitu di website pemilu2024.kpu.go.id dan Sirekap web itu sendiri yang akan digunakan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Fokus akurasi data tampilan adalah di website Pemilu2024.kpu.go.id," kata Idham kepada Kompas.com, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Bawaslu Sarankan Sirekap Sementara Cuma Tampilkan Formulir C

"Hari kemarin dan hari ini kami sedang fokus melakukan sinkronisasi data, tampilan di website pemilu2024kpu.go.id," imbuhnya.

Ia tak menjawab gamblang soal kabar bahwa sejumlah PPK diberi arahan untuk menghentikan sementara proses rekapitulasi berjenjang manual karena permasalahan Sirekap yang kerap salah mengonversi angka di formulir C menjadi data numerik digital.

Idham hanya menyinggung bahwa proses rekapitulasi manual berjenjang di sejumlah kecamatan tetap berlangsung, meskipun para PPK diminta sekaligus memperbaiki data di dalam Sirekap agar sesuai dengan formulir C.Hasil yang dibacakan dalam rapat rekapitulasi itu.

"Hari kemarin ada 33 PPK yang telah menyelesaikan rekapitulasi dan ratusan PPK kemarin juga sedang melakukan rekapitulasi. Contohnya di DKI Jakarta, nanti bisa dicek," ujar Idham.

"Kemarin waktu di Kalimantan Utara, saya sampaikan, Sirekapnya sudah akurat atau belum, itu pertanyaan saya. Kenapa, karena dalam prosedur rekapitulasi itu kan menggunakan Sirekap (juga)," ungkapnya.

Baca juga: Hasil Sirekap KPU Data 56 Persen: PDI-P Unggul 15,66 Persen

Sebagai informasi, Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR).

Sehingga, pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C.Hasil plano di TPS, ketika difoto dan diunggah ke Sirekap, langsung dikenali dan dapat diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server.

Singkatnya, Sirekap akan membaca apa yang dipotret, dalam hal ini hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C.Hasil plano.

Sebelumnya, politikus PDI-P Deddy Sitorus mengaku mendengar kabar bahwa proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dihentikan oleh KPU. Ia menganggap yang hal-hal tersebut dan berharap KPU segera memberi penjelasan.

Kabar sejenis diterima oleh Ketua Tim Khusus Pemenangan Pemilu Partai Buruh, Said Salahuddin, dari para pengurus partainya di daerah.

Baca juga: KPU Minta Rekapitulasi Suara di Kecamatan Dibarengi Perbaiki Data Sirekap

Said berujar, KPU menghentikan sementara proses rekapitulasi di kecamatan hingga Selasa (20/2/2024) karena alasan error pada Sirekap.

Ia mempertanyakan hal itu karena kesalahan pada Sirekap yang notabene hanya alat bantu keterbukaan informasi publik seharusnya tak perlu berdampak pada proses rekapitulasi manual berjenjang.

Sebab, proses rekapitulasi manual berjenjang ini dilakukan berdasarkan formulir C.Hasil di TPS sebagai data otentik penghitungan suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin Jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin Jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com