JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, KPU sedang fokus untuk memperbaiki akurasi data perolehan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Selain itu, juga menyinkronisasi data dengan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang saat ini berlangsung.
Atas alasan itulah, data Sirekap yang dapat diakses publik melalui situs pemilu2024.kpu.go.id sempat berhenti atau lama memperbarui datanya.
"Informasi hasil perolehan suara pemilu yang akurat adalah hak informasi publik yang wajib dipenuhi. Ada dua kanal tampilan di Sirekap, yaitu di website pemilu2024.kpu.go.id dan Sirekap web itu sendiri yang akan digunakan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Fokus akurasi data tampilan adalah di website Pemilu2024.kpu.go.id," kata Idham kepada Kompas.com, Senin (19/2/2024).
Baca juga: Bawaslu Sarankan Sirekap Sementara Cuma Tampilkan Formulir C
"Hari kemarin dan hari ini kami sedang fokus melakukan sinkronisasi data, tampilan di website pemilu2024kpu.go.id," imbuhnya.
Ia tak menjawab gamblang soal kabar bahwa sejumlah PPK diberi arahan untuk menghentikan sementara proses rekapitulasi berjenjang manual karena permasalahan Sirekap yang kerap salah mengonversi angka di formulir C menjadi data numerik digital.
Idham hanya menyinggung bahwa proses rekapitulasi manual berjenjang di sejumlah kecamatan tetap berlangsung, meskipun para PPK diminta sekaligus memperbaiki data di dalam Sirekap agar sesuai dengan formulir C.Hasil yang dibacakan dalam rapat rekapitulasi itu.
"Hari kemarin ada 33 PPK yang telah menyelesaikan rekapitulasi dan ratusan PPK kemarin juga sedang melakukan rekapitulasi. Contohnya di DKI Jakarta, nanti bisa dicek," ujar Idham.
"Kemarin waktu di Kalimantan Utara, saya sampaikan, Sirekapnya sudah akurat atau belum, itu pertanyaan saya. Kenapa, karena dalam prosedur rekapitulasi itu kan menggunakan Sirekap (juga)," ungkapnya.
Baca juga: Hasil Sirekap KPU Data 56 Persen: PDI-P Unggul 15,66 Persen
Sebagai informasi, Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR).
Sehingga, pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C.Hasil plano di TPS, ketika difoto dan diunggah ke Sirekap, langsung dikenali dan dapat diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server.
Singkatnya, Sirekap akan membaca apa yang dipotret, dalam hal ini hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C.Hasil plano.
Sebelumnya, politikus PDI-P Deddy Sitorus mengaku mendengar kabar bahwa proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dihentikan oleh KPU. Ia menganggap yang hal-hal tersebut dan berharap KPU segera memberi penjelasan.
Kabar sejenis diterima oleh Ketua Tim Khusus Pemenangan Pemilu Partai Buruh, Said Salahuddin, dari para pengurus partainya di daerah.
Baca juga: KPU Minta Rekapitulasi Suara di Kecamatan Dibarengi Perbaiki Data Sirekap
Said berujar, KPU menghentikan sementara proses rekapitulasi di kecamatan hingga Selasa (20/2/2024) karena alasan error pada Sirekap.
Ia mempertanyakan hal itu karena kesalahan pada Sirekap yang notabene hanya alat bantu keterbukaan informasi publik seharusnya tak perlu berdampak pada proses rekapitulasi manual berjenjang.
Sebab, proses rekapitulasi manual berjenjang ini dilakukan berdasarkan formulir C.Hasil di TPS sebagai data otentik penghitungan suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.