Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sesalkan Dadan Tri Tendang Pintu Pengadilan sampai Rusak Usai Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara

Kompas.com - 16/02/2024, 16:39 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan perbuatan Dadan Tri Yudianto yang menendang pintu pada pembatas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sampai rusak.

Dadan merupakan pengusaha yang menjadi terdakwa perantara suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).

Tindakan itu ia lakukan ketika marah setelah dituntut Jaksa KPK 11 tahun dan lima bulan penjara pada Selasa (13/2/2024).

"Kami sesalkan kejadian tersebut dan serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim nantinya untuk mempertimbangkan dan menilai perbuatan terdakwa," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).

Baca juga: Jadi Perantara Suap Sekretaris MA, Dadan Tri Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara

KPK menilai, tindakan Dadan tersebut tidak bisa dibenarkan.

Dadan dipersilakan merespons KPK dengan melakukan pembelaan hukum.

Ali menuturkan, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memberikan kesempatan yang sama kepada Dadan dan kuasa hukumnya sebagaimana Jaksa KPK mendapat kesempatan menyampaikan tuntutan.

"Bukan dengan cara-cara seperti yang mereka lakukan itu," ujar Ali.

Sebelumnya, istri Dadan Tri, Riris Riska Diana yang menghadiri persidangan itu, berteriak histeris setelah Majelis Hakim menutup persidangan dengan agenda tuntutan.

Sementara Riris berteriak di bangku sidang, Dadan meninggalkan arena persidangan dengan emosi. Ia menendang pintu pembatas dan melewati istrinya.

Istri terdakwa Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana teriak histeris ketika mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut suaminya selama 11 tahun dan 5 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/2/2024).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Istri terdakwa Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana teriak histeris ketika mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut suaminya selama 11 tahun dan 5 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Berdasarkan surat tuntutan Jaksa, Dadan Tri terbukti menjembatani Tanaka untuk memberikan suap kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) saat itu, Hasbi Hasan, guna mengondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.

Selain pidana badan, Dadan Tri juga dituntut pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tak hanya itu, Dadan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 7,9 miliar subsider tiga tahun penjara.

Dadan Tri disebut dikenalkan dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan oleh istrinya, Riris, pada 2022. Usai berkenalan, Dadan dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com