JAKARTA, KOMPAS.com - Potensi serangan terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam proses penghitungan suara pada pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 diperkirakan bisa menimbulkan kericuhan.
Meski Sirekap bukan menjadi instrumen utama digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penghitungan suara, peranannya dianggap tetap penting karena menjadi salah satu panduan masyarakat buat mengikuti perkembangan proses rekapitulasi Pemilu dan Pilpres.
Menurut pakar keamanan siber Pratama Dahlian Persadha, sampai saat ini masih banyak pertanyaan serta kekhawatiran tentang keamanan sistem Sirekap yang akan dipergunakan oleh KPU sebagai salah satu instrumen penghitungan suara serta menampilkan hasilnya kepada masyarakat umum.
Meski begitu, kata Pratama, masyarakat kemungkinan akan memantau Sirekap buat mengetahui perkembangan proses penghitungan suara.
Baca juga: Cegah Kampanye di Medsos Saat Masa Tenang, Bawaslu DKI Bakal Patroli Siber
"Jika terjadi serangan siber terhadap Sirekap dan pelaku merubah jumlah perhitungan suara, tentunya hal ini akan menimbulkan banyak kericuhan karena hasil perhitungan dari Sirekap adalah salah satu yang bisa diketahui lebih awal daripada perhitungan serta rekap manual yang dijadikan hasil akhir," kata Pratama saat dihubungi pada Senin (12/2/2024).
Pratama yang juga merupakan Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan dan Komunikasi (CISSReC) mengatakan, jika terjadi serangan siber terhadap Sirekap dan sampai mengubah angka penghitungan dikhawatirkan bisa mencoreng citra KPU.
"Jika hasil Sirekap memiliki selisih, apalagi selisih yang cukup jauh, maka akan timbul ketidakpercayaan terhadap hasil perhitungan suara dari KPU," ujar Pratama.
"Bahkan mungkin akan ada permintaan untuk melakukan perhitungan ulang di mana hal tersebut akan memakan banyak waktu serta biaya," sambung Pratama.
KPU menyatakan Sirekap sudah diuji coba sejak pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 silam. Keberadaan Sirekap akan menggantikan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang terakhir dipergunakan pada Pemilu 2019.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyebutkan bahwa data yang didokumentasikan di dalam Sirekap berbeda dengan Situng dulu.
"Situng itu adalah melakukan pendokumentasian hasil setiap TPS dengan cara scanning (formulir) C-Hasil. (Formulir) C-Hasil berupa kertas, di-scanning di tingkat KPU kapubaten/kota, menggunakan mesin scanner, masuk ke server KPU RI," jelas Betty pada Selasa (6/2/2024).
Formulir C-Hasil ini berdasarkan hasil salinan formulir C1 yang dibuat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.
Baca juga: KPU Tegaskan Dokumentasi C1 Plano Tetap Dikumpulkan Meski Gunakan Sirekap
Sementara itu, dalam Sirekap nanti, proses unggah data tidak dilakukan pada rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, melainkan langsung di TPS oleh KPPS melalui aplikasi Sirekap mobile.
"KPPS memotret (formulir) C Plano yang dilakukan langsung di TPS, masuk ke server KPU RI. Dipotret semuanya untuk kelima jenis surat suara (yakni) presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD," kata Betty.
Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR).