Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tenang, Gibran Akan Hadiri Pembekalan Linmas Pemilu di Solo hingga Pengajian di Blitar

Kompas.com - 12/02/2024, 09:13 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka akan berkegiatan sebagai Wali Kota Surakarta atau Solo di masa tenang hari kedua menjelang pencoblosan tanggal 14 Februari 2024.

Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Aminuddin Ma'ruf menyebut Gibran pada Senin (12/2/2024) hari ini akan berkegiatan di beberapa kota.

"Hari senin 12 Februari, Gibran Rakabuming Raka akan melakukan berbagai kegiatan mulai pagi hingga petang sebagai Wali Kota Surakarta," kata Aminuddin kepada wartawan, Senin pagi.

Baca juga: Masa Tenang, Prabowo Hadiri Wisuda di Unhan dan Hadiri Sidang Kabinet di Istana

Sebagai Wali Kota Solo, Gibran dijadwalkan untuk berkunjung ke Kedung Lumbu, Pasar Kliwon, meninjau pembangunan Rumah Tidak Layak Huni.

"Agenda Gibran berikutnya menghadiri kegiatan Pembekalan satuan perlindungan masyarakat atau Linmas Pengamanan Pemilu 2024 se-Kota Surakarta," ucap Aminuddin.

Selesai jam kerja, lanjut Aminuddin, Gibran akan menghadiri pengajian rutin mingguan di kediaman Gus Iqdam di Blitar, Jawa Timur.

"Silaturahmi Mas Gibran ke Gus Iqdam merupakan agenda lama yang tertunda. Gus Iqdam juga sudah beberapa kali ke Solo dan yang terakhir mengisi pengajian di kediaman Almarhumah Ibu Sujiatmi, ibu dari Presiden Jokowi," ucap dia.

Baca juga: Masyarakat sampai Parpol Diharap Tunjukkan Kedewasaan Berpolitik Selama Masa Tenang

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 mulai Minggu-Selasa (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).

Merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 1, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Aturan tersebut menetapkan, masa tenang berlangsung H-3 sampai H-1 pemungutan suara 2024 yang digelar Rabu (14/2/2024).

Selama masa tenang Pemilu 2024, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pelaksana sampai tim kampanye, media massa, serta lembaga survei.

KPU mengatur beberapa hal yang tidak boleh dilakukan ketika masa tenang Pemilu 2024. Larangan tersebut berlaku bagi peserta, tim kampanye, media, termasuk lembaga survei.

Selepas masa tenang, tahapan pemilu akan dilanjutkan dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Lalu, tanggal 15 Februari-20 Maret 2024 akan dilakikan rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatian

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatian

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com