Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Setuju Koruptor Dihukum Mati

Kompas.com - 07/02/2024, 21:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengaku sependapat apabila pelaku korupsi dijatuhi hukuman mati.

Hal ini disampaikan Mahfud merespons pertanyaan seorang warga bernama Delon Sianipar yang menantang Mahfud untuk menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor seperti yang berlaku di China.

"Berani enggak, setelah Profesor dan Pak Ganjar nanti berkuasa, menjadi presiden dan wakil presiden, sejak itu siapapun yang korupsi berikan hukuman yang mengerikan, hukuman mati untuk mereka semua!" kata Delon dalam acara Tabrak Prof! di Posbloc, Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Jelang Hajatan Rakyat di Banyuwangi, APK Ganjar-Mahfud Rusak dan Hilang

Menjawab pertanyaan itu, Mahfud mengakui bahwa hukuman mati kepada koruptor yang diberlakukan di China bisa menjadi contoh bagi Indonesia.

"Tentu China juga menjadi referensi kita dan saya selalu mengatakan, saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud.

Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menjelaskan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berlaku pun sudah mengatur hukuman mati bagi koruptor.

Ia menuturkan, hukuman mati bisa dijatuhkan kepada mereka yang melakukan korupsi dalam keadaan krisis.

"Cuma karena syaratnya harus dilakukan dalam keadaan krisis itu, krisisnya tidak dijelaskan, ukuran krisis apa? Kalau krisis ekonomi apa iya, ukurannya apa gitu, sehingga jaksa tidak ada yang berani menuntut," kata Mahfud.

Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar aturan itu diubah supaya pelaku dapat dijatuhi hukuman mati tanpa ada ketentuan dilakukan dalam keadaan krisis.

"Misalnya, yang (korupsi) dalam jumlah tertentu bisa diancam hukuman mati meskipun tidak dalam keadaan krisis, itu coret saja krisisnya itu, itu bisa," ujar Mahfud.

Baca juga: Ganjar: Jangan Ajari Ganjar-Mahfud Rasanya Menderita karena Kekurangan

Namun, mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini mengingatkan bahwa ada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa hukuman mati bisa diubah menjadi seumur hidup apabila terpidana berkelakuan baik selama 10 tahun setelah vonis dijatuhkan.

Mahfud mengatakan, aturan tersebut tetap harus dihormati, tapi ia sepakat bahwa korupsi harus diberantas.

"Mari semuanya kita tata ke depan, pokoknya kita harus berantas korupsi ini sampai ke akar-akarnya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com