BALIKAPAN, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo berpandangan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari semestinya merasa malu setelah diberikan peringatan keras karena melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu (DKPP).
"Ketika kemudian masalah etika itu sudah diputuskan, apalagi sudah dengan peringatan, apa yang dilakukan oleh seorang person terhadap itu. Mestinya ada rasa malu, mestinya ada permintaan maaf," kata Ganjar di Balikpapan, Selasa (6/2/2024).
Namun, Ganjar pesimistis Hasyim dan jajaran KPU berani mengundurkan diri setelah dinyatakan melanggar etik.
Baca juga: Arti Sanksi Peringatan Keras untuk Ketua KPU yang Langgar Kode Etik
Sebab, eks Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya karena masalah etik pun tetap ingin mendapatkan jabatannya lagi.
"Saya tidak tahu apakah negeri ini sudah betul-betul kehilangan etika dan moralnya, maka ini peringatan yang sangat keras dalam proses demokrasi," ujar politikus PDI-P itu.
Ganjar pun sependapat bahwa pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU dan MK dapat menjadi beban bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.
Oleh karena itu, seruan akademisi, tokoh agama, dan organisasi masyarakat sipil atas kondisi demokrasi menjelang Pemilu 2024 harus mendapatkam perhatian pemerintah.
"Segera mari kita tobat, mari kita sadar, kita kembali pada track yang benar," kata mantan Gubernur Jawa Tengah itu.
Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Senin (5/2/2024).
Baca juga: KPU Langgar Etik karena Loloskan Gibran, Masyarakat Diminta Rasional Memilih
Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.
Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.