JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta pihak kepolisian mengedepankan prinsip restorative justice dalam menangani kasus pidana masyarakat adat Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan, permintaan tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Prakarsa Sendiri menyangkut polemik Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.
“Prinsipnya polisi dalam hal ini kami minta bisa mengedepankan restorative justice,” kata Johanes dalam konferensi pers di gedung Ombudsman RI, Senin (29/1/2024).
Johanes mengatakan, semua pihak sama-sama mengetahui peristiwa bentrokan antara warga Rempang dan kepolisian yang terjadi pada pada 7 dan 11 September 2023.
Sejumlah warga adat Rempang dan masyarakat yang menolak pembangunan kawasan industri itu ditahan aparat.
Baca juga: Ombudsman Temukan Malaadministrasi di Proyek Rempang Eco City, Batam
Johanes mengatakan, Ombudsman melihat persoalan ini ke kedua sisi. Warga yang menolak, misalnya, tengah berusaha memperjuangkan hak dan kepentingan mereka agar tetap bisa tinggal di Rempang.
Sementara itu, pihak kepolisian juga memiliki argumentasi atau alasan kenapa tindakan beberapa warga dinilai masuk ranah pidana.
Dengan pendekatan restorative justice, Ombudsman berharap warga Rempang akan memberikan respons yang berbeda.
“Jadi kalau bisa kemudian harapannya justru itu akan menjadi sebuah feedback yang baik bagi warga masyarakat di Rempang untuk tindakan kepolisian yang tidak mengedepankan proses hukum melalui peradilan,” ujar Johanes.
Baca juga: Pembangunan Kampung Relokasi Warga Rempang Tak Kunjung Dimulai, PUPR: Belum Ada Dana
Johanes mengatakan, pihaknya telah menyerahkan LHP itu kepada sejumlah lembaga dan pemerintah daerah mulai Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Pemerintah provinsi Kepulauan Riau.
Menurut Johanes, setiap rekomendasi yang disampaikan kepada instansi itu berbeda-beda sesuai dengan tugas dan fungsi mereka.
Setelah menyerahkan LHP itu, para instansi terkait memiliki waktu 30 hari untuk melakukan tindakan korektif sesuai rekomendasi Ombudsman.
“Dalam waktu 30 hari kedepan kami Ombudsman RI menunggu apa yang nanti menjadi tindak lanjut atau respon dari instansi-instansi yang kami sebutkan tadi,” tutur Johanes.
Baca juga: KPU Batam Pastikan Tak Ada Perubahan TPS di Pulau Rempang
Sementara itu, perwakilan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri Irjen Gatot Tri Suryanta mengatakan, pihaknya telah menerima LHP Ombudsman.
Polri kemudian memastikan akan melaksanakan sejumlah poin rekomendasi Ombudsman menyangkut masyarakat Rempang dalam 30 hari kedepan.
Nanti mudah-mudahan dalam batas waktu yang ditentukan kita sudah bisa menindaklanjuti dan apabila masih ada kendala atau hambatan tentu nanti akan kita komunikasikan dan koordinasikan itu,” tuturnya.
Baca juga: Ombudsman Temukan Malaadministrasi di Proyek Rempang Eco City, Batam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.