BADUNG, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar merespons penahanan eks Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna Usman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pria yang karib disapa Cak Imin ini menyerahkan penanganan perkara itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Ya kan sudah kita pasrahkan proses hukum saja nanti,” kata Cak Imin di kawasan Badung, Bali, Jumat (26/1/2024).
Adapun Reyna juga tercatat sebagai politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dipimpin Muhaimin Iskandar.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemenakertrans Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI
Meski begitu, Cak Imin mengaku partainya tidak memberikan bantuan hukum.
“Sampai hari ini (bantuan hukum) diatasi oleh keluarga,” ujarnya.
Diketahui Reyna diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, proyek sistem proteksi TKI dilaksanakan pada 2012.
Baca juga: KPK: Anggaran Sistem Proteksi TKI Kemenakertrans Rp 20 M, Dikorupsi Rp 17,6 M
Pengadaan sistem proteksi TKI berupa hardware dan software tersebut sebenarnya bertujuan untuk mengolah data proteksi TKI dengan cepat dan tepat.
Namun, dalam prosesnya, Reyna dan dua tersangka lain diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 17,6 miliar.
Sementara itu, Muhaimin Iskandar diketahui menduduki jabatan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) periodel 2009-2014.
Baca juga: KPK Tegaskan Kasus Kemenakertrans Tak Berhubungan dengan Pencalonan Cak Imin sebagai Cawapres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.