Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Jokowi, Pengamat Ungkit SBY yang Cuti Saat Jadi Juru Kampanye pada 2014

Kompas.com - 25/01/2024, 16:50 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini mengungkit kembali bagaimana cara Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono memanfaatkan posisinya untuk berkampanye jelang akhir masa jabatannya.

Ketika itu, Pemilu 2014, SBY memanfaatkan ketentuan yang diperbolehkan dalam UU Pemilu, yaitu berkampanye untuk peserta pemilu tertentu.

Namun, SBY juga mematuhi ketentuan dengan mengajukan cuti resmi selaku presiden.

"Di 2014 Presiden SBY pada waktu itu diikutkan kampanye Partai Demokrat. Dia berkampanye, saya ingat betul, pada waktu itu mengambil cuti dari tanggal 17-18 Maret 2014 sebagai Jurkam (Juru Kampanye) Demokrat," kata Titi dalam diskusi yang dihelat Jaga Pemilu, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak dalam Pemilu, Maruf Amin Tegaskan Bakal Netral

Cuti ini membuat SBY berkampanye selaku individu yang menjabat sebagai presiden, bukan jabatan presiden itu sendiri.

Ini membuat SBY, selaku individu, bisa menggunakan statusnya sebagai ketua umum partai yang dibesarkannya itu.

Setelahnya, di luar masa cuti, SBY dianggap tak pernah cawe-cawe atau menunjukkan keberpihakan nyata terhadap calon presiden tertentu, kendati Partai Demokrat berada di barisan pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Hal ini selaras dengan ketentuan UU Pemilu bahwa pejabat negara, pemerintah, struktural, maupun fungsional dan ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang berpihak atau menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu sebelum, saat, dan setelah masa kampanye.

"Di 2014 Pak SBY tidak pernah berkampanye untuk peserta pemilu presiden mana pun. Memang ada pernyataan dukungan dari Demokrat untuk Prabowo-Hatta 30 Juni 2014, tapi SBY tidak pernah melakukan aktivitas kampanye," ungkap Titi.

Jokowi makin terlihat dukung Prabowo

Sempat menyatakan akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menegaskan seorang presiden boleh berkampanye dalam pemilu, termasuk memihak kepada calon tertentu.

Baca juga: Pengamat Undip: Jokowi Panik hingga Sebut Presiden Boleh Memihak dan Kampanye

Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang nonpolitik malah aktif berkampanye pada saat ini.

Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang nonpolitik itu merupakan hak demokrasi.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," kata dia didampingi Prabowo Subianto.

Mantan Wali Kota Solo itu lantas menjelaskan bahwa presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com