Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhaimin: Kita Harus "Tobat Ekologis", Dimulai dari Etika

Kompas.com - 21/01/2024, 22:18 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar menyebut, semua pihak harus melakukan "tobat ekologis" yang dimulai dari menjaga etika.

Pernyataan itu Muhaimin sampaikan saat menutup debat cawapres dengan topik lingkungan hidup, pembangunan berkelanjutan, agraria, dan persoalan masyarakat adat yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kita harus melakukan 'tobat ekologis'. Tobat itu dimulai dari etika," kata Muhaimin di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/1/2024).

Baca juga: Suporter Ganjar-Mahfud Tepuk Tangan saat Muhaimin Sindir Gibran Debat Ada Etikanya

Menurut Muhaimin, dalam paradigma pembangunan berkelanjutan, tidak ada masyarakat yang ditinggal, baik itu kelompok petani, masyarakat adat, nelayan, maupun peternak dan kelompok sosial rentan lainnya.

"Pembangunan berkelanjutan jangan diabaikan malah ngurusi kekuasaan yang berkelanjutan," kata Muhaimin.

Ketua Umum PKB itu lantas mengutip Surat Ar Arum ayat 41 yang menyebutkan bahwa kerusakan di darat dan lautan akibat ulah manusia.

Baca juga: Sentil Gibran, Cak Imin: Kita Debat Pilpres Bukan Tebak-Tebakan, Levelnya Policy dan Ada Etika

Ia juga menyinggung pesan dan peringatan dari Paus Fransiskus bahwa manusia berada dalam posisi rentan.

Berkaca dari persoalan dan pesan agama itu, Muhaimin mengingatkan agar pembangunan maupun ekspllrasi sumber daya alam tidak boleh semena-mena.

"Taubat itu dimulai dari etika, sekali lagi etika, etika lingkungan dan etika pembangunan, jangan ugalan-ugalan, jangan ngangkangi aturan, jangan sembrono, ojo sekarep-nya dewe," tutur Muhaimin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com