JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan daring (online) jaringan internasional berkedok love scamming dengan keuntungan mencapai Rp 50 miliar per bulan.
Temuan ini berdasarkan pada laporan polisi dengan nomor LP/B/XIX/I/2024/Bareskrim tertanggal 17 Januari 2024.
Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penggrebekan dilakukan pada Rabu (17/1/2024) sekira pukul 23.00 WIB di Apartemen Kondominium Tower 8 Lantai 11 Unit 11E 11H Mall Taman Anggrek, Lobby Matahari, Grogol Petamburan, Jakbar.
"Di dalamnya kita dapatkan dan kita amankan 19 WN (warga negara) Indonesia yang terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan. Kemudian, kita dapatkan juga dua orang WNA (Warga Negara Asing) laki-laki," kata Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Polisi Amankan 21 Orang dan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penipuan Online Berkedok Love Scamming
Dari pendalaman sementara, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu dua WN China dan satu WN Indonesia.
Berdasarkan penelusuran, terdapat satu korban WNI dan 367 WN asing, yang terdiri dari WN Amerika Serikat, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, New Jersey, India, Yordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, dan Kolombia.
"Para pelaku dengan modus mencari ataupun menipu korban melalui aplikasi Tinder, Okcupid, Bumble, Tantan, dengan menggunakan karakter seorang laki-laki ataupun perempuan yang bukan dirinya," ujar Djuhandani.
Menurut Djuhandani, para pelaku bermodus mencari pasangan untuk mengelabui para korban. Lalu, mereka membujuk rayu untuk meyakinkan korban sehingga komunikasi terus berlanjut.
Baca juga: Waspadai Modus Love Scamming: Pakai Identitas Palsu, Selalu Beralasan Butuh Uang
Setelah berhasil dibujuk rayu, pelaku mengajak korban untuk berbisnis bersama dengan membuka akun toko online melalui httpsoshop66accgolf.com. Di sana, korban diminta menaruh deposit senilai Rp 20 juta.
"Dari para pelaku menjalankan modus tersebut, setiap pelaku memiliki empat karakter yang berbeda. Sehingga dari 21 orang pelaku, dapat meraup keuntungan kurang lebih Rp 40 miliar-Rp 50 miliar per bulan," kata Djuhandani.
Para tersangka lantas disangkakan dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 dan atau pasal 378 KUHP.
Polisi juga mengamankan 96 unit handphone dan laptop merek HP yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Di sini dengan ancaman kalau penipuannya empat tahun, namun terkait dengan (UU) ITE ancaman hukuman enam tahun," ujar Djuhandani.
Baca juga: Kemen PPPA Buka Hotline Bagi Korban Love Scamming
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.