Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerakan Pasang Stempel "Tersangka Penusukan Pohon" di APK Caleg Akan Diperluas ke Jakpus dan Jaksel

Kompas.com - 16/01/2024, 16:34 WIB
Vincentius Mario,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan menandai spanduk caleg dengan tulisan "tersangka penusukan pohon" akan diperluas ke wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Koala Aelah.id (bukan nama sebenarnya) sebagai inisiator gerakan tersebut memastikan, ada banyak warga dari berbagai golongan dan organisasi lingkungan hidup yang mendukung gerakan tersebut.

"Banyak teman-teman juga dari masyarakat yang random, mau membantu juga. Awalnya kami mulai dari lingkungan terdekatlah, ya, kebetulan gue di Jakarta Utara. Gue hanya memberi contoh, terus direspons di Jakarta Utara," kata Koala saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/1/2024).

"Dan sebenarnya bukan Aelah.id saja. Gerakan ini bakal dilanjutkan teman-teman di Jakarta Pusat hingga Selatan," lanjut dia.

Baca juga: Pasang Stempel Tersangka Penusukan Pohon di Poster Caleg, Insiator: Ini Hal Tragis

Bagi Koala dan teman-temannya, kegiatan memaku poster caleg di pohon adalah hal tragis yang merusak lingkungan hidup.

"Kami melihat APK (alat peraga kampanye) ini mengganggu banget secara visual. Yang lebih tragis, ketika mereka memaku pohon dan mereka menaruh poster. Gue anggap ini hal tragis," ungkap Koala.

Koala berharap, aksinya ini bisa direspons oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP yang punya wewenang untuk menertibkan APK yang "mengotori" fasilitas umum.

"Gue dan teman-teman berharap, seperti Bawaslu dan Satpol PP, kami minta Bawaslu dan Satpol PP segera melakukan tindakan nyata. Turun ke lapangan, mencabuti poster di pohon, termasuk paku-pakunya," tutur Koala.

Baca juga: Spanduk Caleg Dipaku di Pohon, Warga Kebon Jeruk: Merusak Estetika, Enggak Enak Dilihat!

Pantauan Kompas.com, ada beberapa poster caleg DPRD Provinsi dari dapil DKI Jakarta 2 yang distempel tulisan "tersangka penusukan pohon".

Tak hanya itu, beberapa poster juga diberi tanda silang besar dengan cat semprot merah dan tulisan "suspect".

Sebagai informasi, pemasangan APK di pohon melanggar Pasal 70 dan 71 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 71 disebutkan bahwa tempat umum yang dilarang ditempeli bahan kampanye, yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com