Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan Usai Sidang Pembacaan Dakwaan

Kompas.com - 15/01/2024, 22:43 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api tanpa izin atau ilegal Dito Mahendra atau Mahendra Dito Sampurno mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permohonan ini disampaikan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan membacakan surat dakwaan tindak pidana yang menjerat Dito Mahendra.

“Sebelum ditutup kami ingin mengajukan surat penangguhan penahanan atau pengalihan jenis penahanan kepada majelis, kami harap ini bisa majelis pertimbangkan dan bisa diputuskan,” kata Kuasa Hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Kemudian, tim hukum Dito Mahendra menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim. Majelis Hakim pun akan mempelajari surat permohonan tersebut.

Baca juga: Dito Mahendra Didakwa Miliki 9 Senjata Api Ilegal

Ditemui usai sidang, Boris menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan dilakukan lantaran secara subjektif sudah tidak ada lagi kekhawatiran hukum terhadap Dito Mahendra.

Terlebih, seluruh bukti dugaan kepemilihan senjata api ilegal yang dituduhkan kepada Dito telah dilimpahkan dan tengah diadili di meja hijau.

“Artinya begini, secara hukum kan dia tidak akan melarikan diri, dia tidak akan mengulangi, dan tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, inikan semuanya sudah dikumpulkan oleh penuntut umum, barang buktinya sudah ada semua, jadi apa lagi yang mau dihilangkan? Tinggal diuji saja," kata Boris.

“Kedua, beliau kooperatif, artinya kalau sidang nanti, akan datang, tidak akan mengganggu jalannya persidangan. Yang ketiga melarikan diri, itu kami jamin tidak akan terjadi,” ujarnya lagi.

Baca juga: Jaksa Sebut 2 dari 3 Senpi Dito Mahendra yang Ditemukan Saat Buron Tak Terdaftar

Oleh sebab itu, Boris berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penanggugan penahanan terhadap Dito Mahendra.

“Karena yang menjadi penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra,” katanya.

Dalam kasus ini, Dito Mahendra diduga memiliki enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua air soft gun illegal atau tidak dilengkapi dengan surat (dokumen).

Atas perbuatannya, Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1948 Tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.

Baca juga: Bareskrim Curigai 3 Orang yang Diduga Terlibat Sembunyikan Dito Mahendra

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com