Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU Akan Rilis Daftar Pengurus Cuti karena Gabung Timses pada 21 Januari 2024

Kompas.com - 13/01/2024, 16:43 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) disebut akan merilis Surat Keputusan (SK) berisi daftar pengurus mereka yang cuti karena bergabung dengan tim sukses (timses) salah satu kandidat dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Sesuai aturan organisasi, pengurus yang gabung timses akan dianggap cuti, baik mengajukan cuti secara resmi atau tidak.

Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf menyebut bahwa SK itu diterbitkan paling lambat pada 21 Januari 2023.

"Kan banyak yang izin cuti. Semua diproses, didaftar, dicatatkan, dan diinventarisir oleh PBNU lalu dibuatkan SK Bersama bahwa nama-nama tersebut cuti dalam rangka menjadi tim sukses dari pasangan calon yang ada," kata pria yang akrab disapa Gus Ipul itu kepada Kompas.com, Sabtu (13/1/2024).

Baca juga: PBNU Sebut Khofifah Akan Dianggap Cuti karena Gabung TKN Prabowo-Gibran

"Kampanye terbuka kan mulai tanggal 21 (Januari). (Pada tanggal itu) sudah ada nama-nama resmi dari PBNU yang dianggap cuti," ujarnya lagi.

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, kampanye dengan metode iklan dan rapat umum memang hanya diperbolehkan berlangsung selama 21 hari sebelum masa tenang, yang artinya bakal dimulai pada 21 Januari 2024 mendatang.

Terbaru, salah satu pengurus PBNU yang bakal dianggap cuti adalah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Muslimat NU.

Khofifah belum mengajukan izin cuti secara resmi, tetapi deklarasi dukungan yang disampaikannya terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dianggap sebagai izin lisan yang membuatnya akan dianggap cuti sesuai aturan di PBNU.

"Proses (cuti) sudah jalan tapi resminya nanti kalau sudah mulai kampanye. Bu Khofifah kan juga belum kampanye. Jurkam (juru kampanye) kan nanti dimulai setelah tanggal 21," kata Gus Ipul.

"Semua pengumuman (deklarasi bergabung dengan tim sukses tertentu) yang disampaikan itu semacam izin lisan cuti," ujarnya lagi.

Baca juga: Khofifah Jadi Dewan Pengarah dan Juru Kampanye di TKN Prabowo-Gibran, Berikut Tugasnya

Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani mengatakan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah didapuk menjadi Dewan Pengarah sekaligus Juru Kampanye Nasional di TKN Prabowo-Gibran.

Rosan menyebut bahwa dirinya baru saja menandatangani surat keputusan (SK) bergabungnya Khofifah ke TKN Prabowo-Gibran, Rabu (10/1/2024).

Khofifah sendiri akhirnya menegaskan dukungan politiknya untuk pasangan Prabowo-Gibran sepulang ibadah umrah, di Bandara Internasional Juanda Surabaya.

"Sesuai janji saya, sepulang umrah saya sampaikan saya dukung paslon (pasang calon) nomor urut 2," katanya kepada wartawan pada 9 Januari 2024.

Baca juga: Khofifah Dukung Prabowo-Gibran, TPN Ganjar-Mahfud: Kontribusi Elite Dibutuhkan, tapi Bukan yang Utama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com