Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Dalami Dugaan Perusahaan "Software" Jerman Suap KKP dan BP3TI Kominfo

Kompas.com - 13/01/2024, 10:36 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami informasi mengenai dugaan suap yang dilakukan perusahaan asal Jerman, SAP SE, terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selain KKP, SAP juga disebut menyuap Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) yang sekarang telah beralih nama menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Informasi dugaan suap itu tertuang dalam rilis pers yang diterbitkan pihak United State Departement of Justice U.S. DOJ atau Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Rabu (10/1/2024).

“Informasi tersebut nanti akan kami dalami dulu sumber informasinya, untuk kemudian lebih detail kami teliti yang dimaksud itu siapa,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Pimpinan Sebut Dugaan Pungli di Rutan KPK Terjadi Sejak 2018

Ghufron mengaku baru mendengar informasi dugaan suap tersebut. Meski demikian, pihaknya menyatakan akan berkomitmen dengan institusi dan penegak hukum di dunia internasional.

Menurut Ghufron, jika saat ini sudah terdapat putusan pengadilan bahwa perusahaan Jerman melakukan korupsi yang melibatkan pejabat negara lain termasuk Indonesia maka KPK berwenang mengusutnya.

“Itu menjadi bagian dari kewenangan KPK untuk menindaklanjuti. Nanti kami akan dalami lebih dulu,” ujar Ghufron.

Adapun dalam rilis resmi itu, perusahaan besar di bidang software asal Jerman tersebut menyatakan akan membayar lebih dari 220 juta dollar AS.

Baca juga: 93 Petugas Rutan KPK Diduga Terlibat Pungli, Pemerintah Diminta Ambil Langkah Drastis

Uang itu dibayarkan untuk menyelesaikan penyelidikan Departemen Kehakiman AS dan Securities and Exchange Commision (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa.

SAP dinilai telah melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FPCA).

Rilis itu menyebut, dokumen pengadilan mengungkap SAP dan kroninya menyuap dan memberikan hadiah bernilai untuk kepentingan pejabat Afrika Selatan dan Indonesia.

Mereka juga memberikan uang dalam bentuk uang dan transfer serta barang-barang mewah.

Menurut Departemen Kehakiman AS, selama kurun waktu 2015-2018 melalui agen-agen khusus, SAP menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis yang tidak pantas.

Baca juga: Pegawai Rutan KPK Diduga Terima Uang Pungli sampai Ratusan Juta Rupiah dari Tahanan Korupsi

Termasuk di antara pihak yang disuap adalah KKP dan BP3TI.

Inspektur yang bertanggung jawab dalam Investigasi Kriminal, Eric Sen mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan FBI dan Jaska dari Departemen Kehakiman AS.

“Mengikuti jejak suap dan korupsi yang tersebar luas dari Afrika Selatan hingga Indonesia. Upaya bersama ini mengakibatkan perusahaan terdakwa membayar hukuman pidana yang signifikan dan menyetujui tindakan perbaikan jangka panjang,” tutur Eric.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com