PEMERINTAH menyatakan akan menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2024. Kementerian Keuangan memastikan rencana tersebut akan direalisasikan secepatnya.
Sebelumnya kabar kenaikan gaji PNS diungkapkan oleh Presiden RI Joko Widodo dalam pidatonya di Sidang Paripurna DPR tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024.
RAPBN 2024 mengusulkan kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen.
Rencana kenaikan gaji tersebut tentu menimbulkan harapan dari publik. Publik berharap agar kenaikan gaji disertai peningkatan kinerja ASN, dan itu sangat wajar.
Untuk meningkatkan kinerja ASN, selain perbaikan budaya kerja dan mindset, tentunya perlu perbaikan manajemen ASN. Momen Tahun Baru serta disusunnya turunan kebijakan baru terkait manajemen ASN menjadi momen pas untuk mengoptimalkan beberapa aspek dalam manajemen ASN.
Berdasarkan kajian Puslatbang PKASN Lembaga Administrasi Negara, ada beberapa aspek yang potensial untuk ditingkatkan, di antaranya peningkatan efektivitas proses pemetaan kompetensi ASN melalui pelaksanaan umpan balik yang tersistem, integrasi hasil pemetaan kompetensi dengan pelatihan ASN, modernisasi pelatihan ASN hingga meningkatkan dampak pelatihan.
Proses pemetaan kompetensi merupakan salah satu bagian penting dalam manajemen ASN. Proses ini bertujuan mengidentifikasi gap kompetensi seorang ASN.
Gap yang dimaksud adalah kesenjangan kompetensi ASN dari standar kompetensi yang dipersyaratkan di jabatan.
Dengan demikian, akan diketahui seperti apa kompetensi seorang ASN dan kelemahannya di bagian mana. Kelemahan tersebut diistilahkan dengan gap (celah) kompetensi.
Setelah itu, direncanakan proses pengembangannya akan seperti apa dan melalui jalur apa, salah satunya dengan pelatihan.
Berdasarkan hasil kajian dari Puslatbang PKASN LAN, kelemahan pemetaan kompetensi di Indonesia saat ini adalah belum tersistemnya proses feedback (umpan balik) hasil pemetaan kompetensi.
Semestinya setelah seorang ASN dipetakan kompetensinya, dia diberitahu letak kelemahan. Hal itu dilakukan melalui proses feedback.
Selama ini, proses feedback belum diatur secara detail tata caranya, sehingga belum tersistem dengan baik.
Terdapat tiga opsi mekanisme pemberian umpan balik (feedback) kompetensi kepada pegawai. Pertama, pemberian umpan balik dilakukan oleh atasan langsung.
Kedua, pemberian umpan balik dilakukan oleh Asesor SDMA. Ketiga, pemberian umpan balik hasil penilaian kompetensi melalui pemanfaatan sistem informasi.