Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sheila Maulida Fitri
Pengacara

Pengacara dan pemerhati hukum pidana siber

Darurat KDRT: Ketika Nyawa Terancam di Tangan Orang Terdekat

Kompas.com - 04/01/2024, 11:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BEBERAPA waktu terakhir, Indonesia gempar dengan marak terungkapnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dinilai semakin sadis.

Akhir 2023 lalu, rakyat Indonesia dibuat miris kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta, yang dilakukan oleh ayah kandungnya.

Saat itu, ibu dari keempat anak tersebut justru sedang dirawat di rumah sakit akibat KDRT yang dilakukan oleh suami/ayah dari keempat anak tersebut.

Sebelumnya terungkap pula seorang dokter yang kabur dari suaminya lantaran bertahun-tahun menjadi korban KDRT, meski sudah menjadi tulang punggung keluarga.

Kini awal 2024, kita kembali digemparkan dengan kasus mutilasi seorang istri yang dilakukan oleh suaminya di Malang, Jawa Timur. Kasus ini juga berawal dari KDRT yang sering dilakukan kepada korban.

Beredar pula video KDRT yang dilakukan oleh seorang ASN BNN terhadap istrinya di depan ketiga anaknya yang masih kecil.

Betapa mengerikannya apabila orang terdekat yang seharusnya menjadi tempat ternyaman serta memperoleh perlindungan, tetapi justru menjadi ancaman yang menyerang keselamatan jiwa dan raga.

Berdasarkan catatan Polri, Januari hingga Juli 2023 ada 2.261 kasus KDRT yang dilaporkan. Sedangkan pada 2022 total 5.526 kasus, tahun 2021 dan 2020 masing-masing sebanyak 7.435 kasus dan 8.104 kasus.

Meski begitu, jumlah ini hanyalah angka yang dilaporkan dan terungkap. Dipastikan angka sebenarnya masih jauh di atas data statistik tersebut, mengingat masih banyak korban KDRT yang enggan melaporkan karena berbagai faktor dan pertimbangan.

Meski KDRT bisa dilakukan dan terjadi pada siapa saja, namun data menunjukan sebagian besar korban adalah perempuan dan anak.

Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) menyebutkan bahwa KDRT merupakan segala perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Lingkup rumah tangga yang dimaksud dalam UUPKDRT meliputi: (a) suami, istri, dan anak; (b) orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau (c) orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Bentuk-bentuk KDRT antara lain berupa kekerasan fisik (mengakibatkan luka hingga kematian), kekerasan psikis (menimbulkan rasa takut, tidak berdaya, depresi dll), kekerasan seksual (seperti pemaksaan hubungan seksual), dan penelantaran rumah tangga (tidak memberi nafkah).

KDRT dan siklus berulang

Salah satu aspek yang membuat KDRT menjadi begitu kompleks dan sulit dihentikan adalah siklus yang berulang.

Pelaku KDRT secara psikologis cenderung manipulatif. Setelah melakukan KDRT, pelaku biasanya akan meminta maaf dan menunjukkan penyesalan mendalam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com