JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Ari Yusuf Amir mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Indra Charismiadji.
Indra yang merupakan juru bicara Timnas Amin ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) atas kasus penggelapan pajak.
“Nanti silakan publik yang menilai, apakah kasus ini layak dilakukan penahanan atau tidak. Tapi kami dari Timnas Amin jelas melakukan pendampingan hukum dan menyayangkan penangkapan tersebut,” kata Ari dalam konferensi pers di markas pemenangan Timnas Amin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Tersandung Kasus Penggelapan Pajak, Politikus Nasdem Indra Charismiadji Ditahan di Rutan Cipinang
Ari menyayangkan penangkapan Indra saat yang bersangkutan sedang aktif sebagai juru bicara Timnas Amin.
“Kami sayangkan, kenapa penangkapannya di saat dia sedang aktif-aktifnya di timnas,” tutur Ari.
Timnas Amin meyakini Indra tidak bersalah. Hingga saat ini, ia juga masih aktif sebagai jubir timnas.
“Kami masih meyakini bahwa beliau tidak bersalah. Oleh karena itu, kami mengangkat beliau sebagai jubir. Sampai saat ini beliau masih jubir dari timnas,” kata Ari.
Indra Charismiadji yang juga merupakan politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Profil Indra Charismiadji, Politikus Nasdem yang Ditahan Kasus Penggelapan Pajak
Kasus yang menjerat Indra Charismiadji saat ini proses perkaranya telah masuk pelimpahan untuk disidang.
Tindak pidana tersebut merugikan negara lebih dari Rp 1,1 miliar.
Kepala Kejari Jaktim Imran menuturkan, pihaknya menerima pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Indra. Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan dua tersangka.
“Kami menerima pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” tutur Imran, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.