JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta agar 62.552 surat suara Pemilu 2024 yang terkirim secara prematur kepada 31.276 pemilih via pos di Taiwan tidak dianggap rusak sebagaimana rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini menjadi saran perbaikan Bawaslu RI terhadap KPU.
Sebelumnya, KPU berencana menganggap rusak/tidak sah puluhan ribu surat suara itu, dan mereka akan mengirim ulang surat suara yang baru sesuai jadwal yang sudah ditentukan kepada pemilih di Taiwan.
"Bawaslu berpandangan bahwa tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya pada Kamis (28/12/2023).
Baca juga: KPU Beberkan Alasan PPLN Taipei Kirim Ribuan Surat Suara ke Pemilih di Luar Jadwal
"Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak," jelas dia.
Bagja menerangkan, jika puluhan ribu surat suara itu dianggap rusak, akan timbul sejumlah potensi masalah baru "yang lebih kompleks" bagi pemilih di Taiwan.
Pertama, hal itu dianggap bisa membingungkan pemilih karena akan menerima dua surat suara untuk setiap jenis pemilu, yaitu surat suara lama yang terkirim prematur dan surat suara pengganti yang bakal dikirim sesuai jadwal.
Kedua, hal ini juga berpotensi membuat pemilih mencoblos lebih dari 2 kali.
Ketiga, berdasarkan pengalaman, surat suara yang dikirim via pos berpotensi tidak seluruhnya kembali ke PPLN.
Baca juga: Surat Suara Dikirim Lebih Awal di Taipei, Migrant Care: Pemilu RI di Luar Negeri Masih Asal-asalan
"Keempat, berpotensi menghilangkan hak pilih warga negara jika terjadi lagi kerusakan surat suara berikutnya karena tidak boleh lagi dilakukan penggantian surat suara lebih dari 1 kali," kata Bagja.
"Kelima, berpotensi pelanggaran pidana jika berikutnya terjadi lagi kerusakan dan kemudian diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali," ia menambahkan.
Keenam, pengiriman kembali surat suara baru dianggap berpotensi menimbulkan penyalahgunaan surat suara yang notabene memiliki konsekuensi pidana pemilu.
Ketujuh, hal itu juga dianggap bakal menyulitkan PPLN memilah/memastikan surat suara yang masuk ke mereka, apakah itu surat suara yang lama (terkirim prematur ke pemilih) atau surat suara pengganti yang baru.
"Kedelapan, terjadi inefisiensi anggaran negara," ucap Bagja.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa 62.552 surat suara yang terkirim prematur di luar jadwal kepada pemilih via pos di Taiwan akan dianggap rusak.