JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyindir Roy Suryo, eks terpidana kasus penodaan agama dan pelanggaran UU ITE, atas pernyataan Roy yang mengaku menyiapkan langkah hukum terhadap Hasyim.
"Tanya saja dia habis kena pidana apa," ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).
Diketahui, Roy baru bebas setelah menjalani hukuman 9 bulan penjara dalam kasus meme Stupa Candi. Roy bebas pada Mei 2023 lalu.
Baca juga: Tak Terima Disebut Tukang Fitnah oleh KPU, Roy Suryo: Tuduhan Serius!
Sebelumnya, Roy mengaku bakal melaporkan Hasyim usai dituding sebagai "tukang fitnah".
Hasyim melontarkan ucapan itu lantaran Roy menuduh KPU berlaku tidak adil karena mendapati calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menggunakan 3 jenis mik dalam debat perdana, Jumat (22/12/2023) lalu.
Roy menuding, cawapres lain tidak menggunakan alat sebanyak Gibran. Roy juga menuduh bahwa salah satu alat yang digunakan Gibran merupakan earphone.
Baca juga: Disebut Tukang Fitnah oleh KPU, Roy Suryo: Saya Sampaikan Fakta
Tudingan-tudingan Roy dibantah oleh Hasyim dan konsorsium stasiun televisi swasta penyelenggara debat perdana cawapres.
Mereka menegaskan, semua cawapres menggunakan 3 jenis mik, sesuatu yang disebut sudah merupakan kelaziman dalam siaran langsung prominen, dan tak satu pun di antaranya merupakan earphone.
Tiga jenis mik itu disiapkan sebagai antisipasi bila salah satu gawai bermasalah atau malfungsi selama debat berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.