JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho mengungkapkan, Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa pagi sekitar pukul 10.30 WIB.
Antonius mengaku mendapat kabar meninggalnya Lukas Enembe dari keluarga yang mendampingi dan merawat Lukas, yakni Pianus Enembe.
"Sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas (terkulai dan) menghembuskan napas terakhirnya," ungkap Antonius kepada Kompas.com, Selasa siang.
Baca juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal di RSPAD
Dari penuturan Pianus, kata Antonius, Lukas tidak bernapas lagi saat itu. Kemudian, keluarga langsung menidurkan dan memanggil dokter.
“Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," kata Antonius.
Antonius menyebutkan, berdasarkan keterangan dari adik Lukas Enembe, Elius Enembe, jenazah Gubernur Papua itu akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu (27/12/2023) malam.
Kabar meninggalnya Lukas Enembe juga diungkap Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya. Menurut Albertus, Enembe meninggal pada Selasa, pukul 10.45 WIB.
Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi dan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena sakit, Lukas yang sedianya mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.
Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.