JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau seluruh anggotanya di berbagai daerah supaya segera mencatat serta melaporkan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang melakukan intimidasi ketika ditemukan bersikap tidak netral pada Pemilu 2024.
"Kalau merasa diintimidasi, catat siapa namanya, kesatuannya apa, laporkan, kirim surat ke kesatuannya, klarifikasi,” kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam Rapat Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi DKI Jakarta di Jakarta, Rabu (20/12/2023), seperti dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Bawaslu: Gibran Bagi-bagi Susu Saat CFD Bukan Pidana Pemilu
“Karena apa? Dianggap tidak netral. Gunakan kewenangan, bukan kekuasaan," lanjut Ketua Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu.
Totok juga mengimbau supaya para anggota Bawaslu di seluruh Indonesia tidak takut ketika mendapat intimidasi saat bertugas, terutama saat mengawasi netralitas anggota TNI dan Polri.
Baca juga: Cek Indikasi Transaksi Janggal Pemilu, Bawaslu: Jika Ada Kami Teruskan ke Penegak Hukum
Totok mengatakan, pengawasan netralitas anggota TNI dan Polri merupakan amanat Pasal 93 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam pasal itu disebutkan salah satu tugas Bawaslu adalah mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri dalam Pemilu, Pilpres, dan Pilkada.
Baca juga: Bawaslu soal Temuan PPATK: Bukan Kewenangan Kami
Di sisi lain, Totok berpesan supaya anggota Bawaslu juga bersikap netral dan tidak menunjukkan pilihan politiknya di hadapan publik, terutama ketika menjalankan tugas sebagai wujud menjaga netralitas di tengah penyelenggaraan Pemilu 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.