Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaduh Transaksi Janggal Ratusan Miliar Rupiah, Ini Aturan Sumbangan Dana Kampanye Pemilu

Kompas.com - 19/12/2023, 18:25 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan transaksi mencurigakan untuk kepentingan pendanaan kampanye Pemilu 2024 menuai kegaduhan.

PPATK mengungkap bahwa transaksi janggal tersebut berasal dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya. Nilai transaksi mencurigakan itu mencapai ratusan miliar rupiah.

"Kita kan pernah sampaikan indikasi dari illegal mining (tambang ilegal)," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di sela-sela Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023), seperti dikutip Tribunnews.com.

Selain aktivitas tambang dan kejahatan lingkungan, Ivan mengungkap, PPATK juga menemukan indikasi dana kampanye Pemilu 2024 bersumber dari tindak pidana lain. Namun, dia tidak membeberkan lebih lanjut mengenai tindak pidana dimaksud.

Ivan mengatakan, dugaan transaksi janggal ini tidak hanya mengalir ke satu partai politik (parpol). Menurutnya, transaksi tersebut bisa jadi merupakan bentuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Iya, (mengalir) banyak parpol. Karena kan, kami lakukan kajian semua,” katanya kepada Kompas.com, Minggu (17/12/2023).

Baca juga: Mahfud Tegaskan Penegak Hukum Harus Selidiki Transaksi Janggal Dana Kampanye Temuan PPATK

Temuan PPATK ini kini tengah dikaji oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan hasil kajian dalam waktu dekat.

"Selasa insya Allah, Selasa atau Rabu ini kami akan preskon tentang tindak lanjut PPATK ini," kata Bagja saat ditemui di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023).

Bagja menerangkan, jika hasil kajian menunjukkan adanya dugaan pelanggaran UU Pemilu, Bawaslu akan meneruskan kepada Polri dan Kejaksaan Agung.

"Karena akan berkaitan dengan tindak pidana pemilu. Kami akan sampaikan kepada sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Nah ini masih dalam pengkajian kami," ujarnya.

Sedianya, ketentuan soal dana kampanye pemilu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut aturannya:

Pemilu Presiden

Menurut Pasal 325 UU Pemilu, dana kampanye peserta pemilu presiden (pilpres) dapat diperoleh dari:

  • Pasangan calon yang bersangkutan;
  • Partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon;
  • Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain (dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah); dan
  • Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Dana kampanye dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa. Menurut Pasal 327 UU Pemilu, berikut batasan sumbangan dana kampanye ke peserta pilpres:

  • Perseorangan: maksimal Rp 2,5 miliar;
  • Kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah: maksimal Rp 25 miliar.

Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Janggal untuk Kampanye, Jokowi: Pasti Ada Proses Hukum

Pemilu DPR dan DPRD

Pemilu legislatif di antaranya meliputi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Merujuk Pasal 329 UU Pemilu, dana kampanye peserta pemilu anggota DPR dan DPRD dapat bersumber dari:

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com