JAKARTA, KOMPAS.com - Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan transaksi mencurigakan untuk kepentingan pendanaan kampanye Pemilu 2024 menuai kegaduhan.
PPATK mengungkap bahwa transaksi janggal tersebut berasal dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya. Nilai transaksi mencurigakan itu mencapai ratusan miliar rupiah.
"Kita kan pernah sampaikan indikasi dari illegal mining (tambang ilegal)," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di sela-sela Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023), seperti dikutip Tribunnews.com.
Selain aktivitas tambang dan kejahatan lingkungan, Ivan mengungkap, PPATK juga menemukan indikasi dana kampanye Pemilu 2024 bersumber dari tindak pidana lain. Namun, dia tidak membeberkan lebih lanjut mengenai tindak pidana dimaksud.
Ivan mengatakan, dugaan transaksi janggal ini tidak hanya mengalir ke satu partai politik (parpol). Menurutnya, transaksi tersebut bisa jadi merupakan bentuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Iya, (mengalir) banyak parpol. Karena kan, kami lakukan kajian semua,” katanya kepada Kompas.com, Minggu (17/12/2023).
Baca juga: Mahfud Tegaskan Penegak Hukum Harus Selidiki Transaksi Janggal Dana Kampanye Temuan PPATK
Temuan PPATK ini kini tengah dikaji oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan hasil kajian dalam waktu dekat.
"Selasa insya Allah, Selasa atau Rabu ini kami akan preskon tentang tindak lanjut PPATK ini," kata Bagja saat ditemui di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023).
Bagja menerangkan, jika hasil kajian menunjukkan adanya dugaan pelanggaran UU Pemilu, Bawaslu akan meneruskan kepada Polri dan Kejaksaan Agung.
"Karena akan berkaitan dengan tindak pidana pemilu. Kami akan sampaikan kepada sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Nah ini masih dalam pengkajian kami," ujarnya.
Sedianya, ketentuan soal dana kampanye pemilu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut aturannya:
Menurut Pasal 325 UU Pemilu, dana kampanye peserta pemilu presiden (pilpres) dapat diperoleh dari:
Dana kampanye dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa. Menurut Pasal 327 UU Pemilu, berikut batasan sumbangan dana kampanye ke peserta pilpres:
Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Janggal untuk Kampanye, Jokowi: Pasti Ada Proses Hukum
Pemilu legislatif di antaranya meliputi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Merujuk Pasal 329 UU Pemilu, dana kampanye peserta pemilu anggota DPR dan DPRD dapat bersumber dari: