JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri mengungkap bahwa salah satu tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan Liga 2 tahun 2018 adalah Vigit Waluyo (VW).
Diketahui, Vigit Waluyo merupakan pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP) yang juga pernah menjadi tersangka kasus dugaan pengaturan skor pada 2019.
"Ada salah satu aktor intelektual pengaturan skor yang mungkin namanya cukup melintang di dunia persepakbolaan dengan inisial VW. Ini sudah dikenal dari tahun 2008 dan diproses hukum, alhamdullilah ini berhasil kita ungkap," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Namun, pihak kepolisian belum mengungkap secara detil soal peran Vigit serta keterkaitan kasus ini dengan kasus yang diungkap pada 2019.
Baca juga: Satgas Antimafia Bola Limpahkan Berkas Perkara Vigit Waluyo ke Kejagung
Kapolri hanya mengatakan, Vigit Waluyo masih belum ditahan. Sebab, yang bersangkutan memiliki masalah kesehatan.
"Yang jelas pada saat nanti proses perkara sudah P21 semuanya diserahkan jadi tidak ada hal khusus yang mengistimewakan, hanya terkait dengan masalah kesehatan," ujar Listyo Sigit.
Dalam kesempatan itu, Kepala Satgas Antimafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri mengumunkan total tersangka dalam perkara match fixing tahun 2018 berjumlah delapan orang termasuk dengan Vigit.
Salah satu tersangka yang berperan sebagai kurir dengan nama berinisial GAS masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Menetapkan sebanyak delapan tersangka yang terdiri dari empat orang wasit inisial K, RP, AS , dan M. Dan satu orang asisten manajer klub berinisial DRN dan satu orang pelobi inisial VW yang disampaikan oleh Bapak Kapolri dan juga satu orang LO wasit inisial KM," ujar Asep.
Baca juga: Berantas Mafia Bola, Kapolri Ajak Masyarakat Jadi Whistleblower
Pria yang menjabat sebagai Wakabareskrim ini kemudian mengatakan, dalam kasus pengaturan skor pihaknya menemukan indikasi keterlibatan salah satu pihak klub sepak bola.
Pihak tersebut diduga melobi dan menyuap perangkat wasit untuk memenangkan salah satu tim.
"Dalam siaran pers sebelumnya telah kami sampaikan bahwa pihak klub mengaku telah mengeluarkan uang sebanyak kurang lebih Rp 1 miliar rupiah untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," ujar Asep.
Terkait Vigit, Asep mengatakan, akan menampilkannya ke publik sebagai tersangka ketika kasusnya sudah lengkap atau P21 dan masuk tahap pelimpahan me Kejaksaan.
Baca juga: Satgas Antimafia Bola Polri Mulai Langkah Awal, Tangani Dugaan Match Fixing di Liga 2 Tahun 2018
Menurut dia, pihaknya tengah melengkapi kelengkapan berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung. Sebab, berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 7 Desember 2023.
"Nanti pada saat pelimpahan untuk tersangka VW akan kami hadirkan dan akan kami ekspose kembali di hadapan media sekalian," kata Asep.