JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menanggapi wacana dari Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin untuk memindahkan pengungsi Rohingya ke Pulau Galang.
Juru Bicara (Jubir) Kemenlu Lalu M Iqbal mengatakan, semua opsi untuk membahas pengungsi Rohingya ada dalam pembahasan.
Namun, menurutnya, untuk saat ini Kemenlu fokus untuk menyelesaikan situasi yang terjadi di Aceh terlebih dahulu.
"Tapi fokus kita tidak ke situ saat ini. Fokus kita adalah bagaimana menyelesaikan situasinya di Aceh," kata Lalu MIqbal saat jumpa pers di Gedung Kemenlu, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Soal Pengungsi Rohingya, Wapres: Selama Ini Tidak Mungkin Ditolak, tapi...
Iqbal menjelaskan bahwa pengungsi Rohingya ini perlu diselesaikan dari akar masalah yang terjadi di Myanmar.
"Akar masalahnya adalah konflik di Myanmar yang hingga saat ini belum selesai," ujar Iqbal.
"Indonesia akan melakukan semua kemampuannya untuk membantu agar konflik di Myanmar dapat segera diselesaikan dan demokrasi segera dipulihkan," katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyebut terdapat opsi untuk menampung pengungsi Rohingya, seperti di Pulau Galang, Kepulauan Riau yang dulu dijadikan tempat menampung pengungsi dari Vietnam.
Ma'ruf Amin juga menekankan bahwa isu pengungsi Rohingya adalah masalah kemanusiaan yang harus diatasi bersama anatarpemangku kepentingan.
"Penempatannya di mana? Dulu kita punya Pulau Galang, nanti kita bicarakan lagi apa akan seperti itu," kata Ma'ruf Amin di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat pada 5 Desember 2023.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap 3 Provinsi Bakal Berembuk Tangani Masalah Pengungsi Rohingya
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan berembuk melalui musyawarah pimpinan daerah (muspida) dengan tiga wilayah untuk menangani pengungsi Rohingya di Indonesia.
Adapun tiga wilayah tersebut meliputi Provinsi Riau, Nanggroe Aceh Darussalam, dan Provinsi Sumatera Utara.
"Ya (masalah Rohingya) kita proses, karena ini nanti mengundang tiga muspida (musyawarah pimpinan daerah) tiga provinsi, Riau, Aceh, Sumatera Utara untuk berembuk mencari satu tempat yang sifatnya sementara," kata Mahfud usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Mahfud menyampaikan bahwa pemerintah saat ini memang menampung sementara pengungsi Rohingya. Tetapi, Indonesia tidak meratifikasi Konvensi 1951 Tentang Pengungsi dan Perlindungan Hukum Bagi Pengungsi.
Oleh karenanya, langkah menampung sementara pengungsi Rohingya hanya berdasarkan pada sisi kemanusiaan.
Baca juga: Pemerintah Bakal Tegas jika Penanganan Rohingya Disalahartikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.