Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Ungkap 3 Provinsi Bakal Berembuk Tangani Masalah Pengungsi Rohingya

Kompas.com - 11/12/2023, 19:21 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan berembuk melalui musyawarah pimpinan daerah (muspida) dengan tiga wilayah untuk menangani pengungsi Rohingya di Indonesia.

Adapun tiga wilayah tersebut meliputi Provinsi Riau, Nanggroe Aceh Darussalam, dan Provinsi Sumatera Utara.

"Ya (masalah Rohingya) kita proses, karena ini nanti mengundang 3 muspida (musyawarah pimpinan daerah) 3 provinsi, Riau, Aceh, Sumatera Utara untuk berembuk mencari satu tempat yang sifatnya sementara," kata Mahfud usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Ditolak Sana-sini, 135 Warga Rohingya Akhirnya Diungsikan ke Aceh Besar

Mahfud menyampaikan, pemerintah saat ini memang menampung sementara pengungsi Rohingya.

Namun sejatinya, Indonesia tidak meratifikasi Konvensi 1951 Tentang Pengungsi dan Perlindungan Hukum Bagi Pengungsi.

Langkah menampung sementara pengungsi Rohingya hanya berdasarkan pada sisi kemanusiaan.

"Kita tidak terikat dengan konvensi PBB, kita tidak punya ikatan itu. Kita hanya diplomasi kemanusiaan, harus menolong orang, harus menyelamatkan orang," ucap Mahfud.

Baca juga: Soal Pengungsi Rohingya, Menkumham: Mereka Korban Mafia

Di sisi lain ia memahami, banyak warga Indonesia yang menolak keberadaan pengungsi Rohingya.

Masih banyak permasalahan di dalam negeri yang perlu dibenahi termasuk kelaparan dan kemiskinan.

Oleh karena itu, pemerintah tengah mencari solusi untuk menangani masalah ini. Jika dibiarkan, ada dampak ekonomi dan sosial yang berkepanjangan.

"Rakyat Indonesia yang di dalam juga masih banyak yang mempersoalkan. (Masyarakat Indonesia bilang) 'Pak, kami juga lapar, kami juga miskin'. Iya, sama-sama ditolong. Namanya negara itu tugasnya kan melindungi HAM juga. Semua masih berjalan," jelas Mahfud.

"Yang penting sekarang masih selamat. Yang penting sekarang tidak ada korban, sambil dibicarakan, di mana tempatnya, dari mana uangnya," imbuh Mahfud

Baca juga: Polisi: Agen Minta Ongkos Dahulu ke Setiap Pengungsi Rohingya Sebelum Kapal Berangkat

Sebagai informasi, pengungsi dari Rohingya terus berdatangan dan merapat ke pesisir pantai di Aceh. Meski mendapat tempat penampungan sementara, terjadi penolakan oleh warga setempat kepada para pengungsi.

Belakangan terungkap, terdapat agen yang menyelundupkan pengungsi Rohingya itu dari kamp Bangladesh ke Kabupaten Pidie, Aceh dengan sejumlah bayaran. Sejumlah agen itu telah diamankan pihak kepolisian dan menjalani pemeriksaan.

Sindikat TPPO ini juga disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Mereka adalah korban mafia TPPO yang telah menjual harta bendanya untuk biaya penyelundupan. Mereka dijanjikan kehidupan yang lebih layak.

Indonesia sendiri belum meratifikasi Konvensi 1951 Tentang Pengungsi dan Perlindungan Hukum Bagi Pengungsi.

Sementara itu, dampak sosial sudah muncul di masyarakat dan berpotensi berkepanjangan bila dibiarkan. Meski demikian, kata Yasonna, pemerintah sudah cukup melakukan banyak upaya baik dalam menampung pengungsi Rohingya.

"Di kita ini sekarang ada hampir 13.000-an ribuan lebih pengungsi, Afghanistan, Iran, yang terakhir Rohingya," kata Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com