Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
M. Ikhsan Tualeka
Pegiat Perubahan Sosial

Direktur Indonesian Society Network (ISN), sebelumnya adalah Koordinator Moluccas Democratization Watch (MDW) yang didirikan tahun 2006, kemudian aktif di BPP HIPMI (2011-2014), Chairman Empower Youth Indonesia (sejak 2017), Direktur Maluku Crisis Center (sejak 2018), Founder IndoEast Network (2019), Anggota Dewan Pakar Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (sejak 2019) dan Executive Committee National Olympic Academy (NOA) of Indonesia (sejak 2023). Alumni FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (2006), IVLP Amerika Serikat (2009) dan Political Communication Paramadina Graduate School (2016) berkat scholarship finalis ‘The Next Leaders’ di Metro TV (2009). Saat ini sedang menyelesaikan studi Kajian Ketahanan Nasional (Riset) Universitas Indonesia, juga aktif mengisi berbagai kegiatan seminar dan diskusi. Dapat dihubungi melalui email: ikhsan_tualeka@yahoo.com - Instagram: @ikhsan_tualeka

Hari Anti-Korupsi Sedunia: Hari-hari Penuh Korupsi

Kompas.com - 09/12/2023, 08:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TEPATNYA pada 9 Desember 2003, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendeklarasikan konvensi melawan korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Momentum penting itu kemudian menjadi titik tolak bagi diperingatinya Hari Antikorupsi Sedunia.

Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCAC menjadi Undang-undang nomor 7 tahun 2006, sebagai bentuk komitmen kuat untuk bersama dalam melawan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa ini.

Bukan tanpa alasan UNCAC perlu dideklarasikan dan dunia memperingati Hari Antikorupsi. Faktanya, kemiskinan dan ketertinggalan sejumlah bangsa, ditandai dengan tingginya angka korupsi.

Korupsi telah merampas upaya pemberantasan kemiskinan. Karena itu pula, rendahnya Corruption Perception Index/Indeks Persepsi Korupsi (IPK) suatu negara selalu berbanding lurus dengan kemiskinan dan ketertinggalannya negara tersebut.

Sebut saja Somalia, Suriah, Sudan Selatan, Afganistan, Venezuela, adalah negara-negara yang berada di posisi teratas terkorup versi Transparency International, dan merupakan negara-negara yang miskin atau tertinggal secara ekonomi.

Indonesia walaupun data dari Transparency International Indonesia (TII) skor IPK-nya fluktuatif, namun peringkatnya masih tergolong rendah.

Misalnya, pada 2020 IPK Indonesia 37, Kemudian pada 2021 skor IPK Indonesia adalah 38, naik satu poin.

Namun pada 2022 lalu menempati angka 34, turun empat poin, menjadikan Indonesia berada di posisi 110 dari 180 negara yang disurvei, terburuk di era reformasi, juga turun di level ASEAN.

Sementara pada 2023, Indonesia hanya mendapatkan skor 36, naik dua poin dari tahun sebelumnya, dan menempatkan Indonesia di peringkat ke-102 dari 180 negara yang disurvei.

Dari pemeringkatan tersebut, menunjukkan Indonesia ada pada angka atau tingkat yang mengkhawatirkan. Sebab interval pemeringkatan adalah, dari skala 0 (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih).

Ini bukan hanya angka statistik tanpa arti, melainkan refleksi dari persoalan yang lebih dalam. Korupsi, dengan segala dampak dan konsekuensinya, telah menjadi ibarat batu sandungan dalam perjalanan menuju kemajuan Indonesia.

Data juga menunjukan bahwa perilaku koruptif telah menjadi semacam budaya atau berkelindan dalam kultur keseharian bangsa. Boleh dikata tiada hari tanpa korupsi, terutama suap-menyuap, menjadi hal lumrah.

Misalnya dari 1.479 kasus korupsi sepanjang 2004 hingga November 2023 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lebih dari 65 persen adalah kasus penyuapan dan gratifikasi.

Bila mau dirinci, sebesar 65,34 persen merupakan kasus penyuapan, 22,36 persen merupakan kasus pengadaan barang dan jasa, 3,99 persen kasus pencucian uang, 3,85 persen kasus penyalahgunaan anggaran, 1,89 persen pemerasan, 1,69 persen perizinan, dan 0,88 persen perintangan penyidikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com