JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut penggeledahan dilakukan pada 6 Desember 2023 di berbagai tempat di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
"Berdasarkan hasil penggeledahan, Tim Penyidik lalu melakukan Penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Reklamasi Laut PT Timah, Tahun Ini Target Bangun 1.920 Fish Shelter
Menurut Ketut barang yang disita diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan.
Barang bukti yang disita di antaranya 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram.
Kemudian ada uang tunai senilai Rp 76 miliar, 1.547.300 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 24 miliar, dan 411.400 dolar Singapura atau SGD atau Rp 4,7 miliar.
Baca juga: Erick Thohir Bakal Laporkan 2 Dapen BUMN Bermasalah ke Kejagung Bulan Ini
"Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu," ucap Ketut.
Ketut juga menyebut ada sembilan tempat yang dugeledah yakni di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL.
Selanjutnya rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.
"Selanjutnya, Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," ujar Ketut.
Baca juga: Kasus IUP PT Timah, Kejagung Geledah 3 Lokasi di Bangka Selatan
Diketahui, kasus ini merupakan kasus baru yang tengah diusut Kejagung. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini masih didalami Kejagung.
Secara singkat, Ketut menjelaskan perkara ini terkait adanya kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.
"Selanjutnya, hasil pengelolaan tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara," ujar Ketut pada 17 Oktober 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.