JAKARTA, KOMPAS.com - Perubahan format debat capres-cawapres Pilpres 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap meleset dari tujuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Menurut Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, KPU seharusnya menjelaskan secara transparan dan akuntabel kepada publik terkait perubahan format debat capres-cawapres, bukan sekadar alasan normatif.
"Kan sudah jelas dalam Undang-Undang Pemilu atau PKPU 15 Tahun 2023 bahwa debat dilakukan sebanyak 5 kali yakni capres 3 dan cawapres hanya 2," kata Neni saat dihubungi pada Sabtu (2/12/2023).
"Debat ini kan fungsinya mengedukasi publik untuk meraih dukungan dan membentuk opini publik kalau kemudian itu debatnya cawapres ya buat apa capres dihadirkan?" sambung Neni.
Baca juga: Anies Anggap Debat Khusus Cawapres Perlu: Menghormati Rakyat Indonesia
Menurut Neni, perubahan format itu bakal berdampak terhadap masyarakat.
Dia mengatakan, hal itu membuat publik tak bisa menguji gagasan lebih mendalam dan sejauh mana cawapres memahami visi misi telah dibuat.
"Format debat yang disuguhkan dalam pengubahan metode saat ini terkesan hanya one way communication karena tidak membuka ruang dialog terhadap isu-isu yang perlu elaborasi secara serius dan mendalam," ujar Neni yang juga anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Sebelumnya diberitakan, debat capres-cawapres pada Pilpres 2024 menurut UU Pemilu dilakukan dalam 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.
Baca juga: Pede soal Debat Cawapres, Anies: Muhaimin Punya Pengalaman Luar Biasa
Sedangkan pada Pemilu 2024, cawapres turut mendampingi pasangannya saat debat capres. Demikian halnya saat debat cawapres.
Namun, perbedaannya ada pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.
Sedangkan pada Pilpres 2019 terdapat 5 kali debat capres-cawapres dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, 2 kali debat khusus capres, dan 2 kali debat dihadiri capres-cawapres.
Dalam pedoman teknis yang dibuat KPU, yaitu Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, lembaga penyelenggara pemilu itu juga mengatur bahwa debat capres-cawapres dihadiri capres dan cawapres.
Baca juga: Debat Cawapres Dihilangkan, Anies: Belum Dibicarakan Sudah Ditetapkan
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan perubahan format itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat.
"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
KPU RI telah mengonfirmasi jadwal debat capres-cawapres yang akan berlangsung selama masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.