JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan ingin mengubah regulasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Baginya, skema pembiayaan KPR harus dipermudah dan berpihak juga pada pekerja di sektor informal.
“Sebenarnya (terobosan di bagian) regulasi saja. Regulasi itu diubah kan seluruh perbankan mengikuti skema regulasi,” ujar Anies setelah mengunjungi Gereja Mawar Sharon, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Cak Imin Sebut Anies Telah Buktikan Jadi Pemimpin yang Jaga Toleransi Beragama
Ia menganggap, selama ini pemerintah belum cukup optimal dalam membuat kebijakan KPR.
Padahal, Anies menuturkan, 85 persen masyarakat membangun rumahnya sendiri tanpa bantuan kontraktor.
Mestinya, pemerintah memperhatikan situasi itu. Sehingga masyarakat yang membangun rumah sendiri juga bisa mendapatkan bantuan KPR.
“Jadi kehadiran negara itu membuat regulasi sesuai kebutuhan, bukan sesuai kenyamanan negara, yang enak buat negara yang mana nih, yang gampang buat negara yang mana nih,” sebutnya.
Baca juga: Anies: Komunikasi Kunci Selesaikan Persoalan Pendirian Rumah Ibadah, Tak Mesti Ubah Aturan
"Oh, yang gampang sektor formal, yang gampang pakai kontraktor kenyataannya mayoritas tidak pakai kontraktor terus kapan dia bisa dapat akses pinjaman,” imbuh dia.
Sebelumnya, Anies pernah menyinggung soal skema pemberian KPR. Baginya, pekerja sektor informal selama ini kesulitan mendapatkan kredit.
Ia kemudian mempelesetkan istilah KPR menjadi “Kapan punya rumah.”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.