JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman menyebut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman merupakan korban kambing hitam.
Adapun Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Anwar Usman dianggap melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan mengenai batas usia capres-cawapres yang memuluskan langkah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
"Semakin terang dan jelas sebetulnya Bapak Anwar Usman ini korban kambing hitam ya. Orang yang sengaja dicari kesalahannya sekadar untuk melakukan legitimasi ya, terhadap di putusan MKMK," ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Ulang Usia Capres-cawapres, Pelapor Khawatir Kasus Anwar Usman Berulang
Habiburokhman mengaku sudah berulang kali menegaskan bahwa dalam putusan MKMK, sama sekali tidak ada pembahasan dan pembuktian mengenai adanya intervensi oleh Anwar Usman.
Namun, intervensi kemudian dijadikan alasan untuk menjatuhkan hukuman pelanggaran berat terhadap Anwar Usman.
"Jadi dalam 400 halaman keputusan MKMK itu memang tidak ada. Kan kalau keputusan, dalam sebuah keputusan itu kan sebuah fakta diambil dari keterangan saksi dan petunjuk alat bukti. Dan dalam keputusan tersebut, seluruh saksi termasuk 9 orang hakim konstitusi selaku terlapor, termasuk 4 orang saksi fakta, tidak ada 1 orang pun yang menyampaikan keterangan terkait adanya intervensi," tutur dia.
Menurut Habiburokhman, tidak ada satu alat bukti pun yang menunjukkan terjadinya intervensi oleh Anwar Usman.
Baca juga: Siang Ini, MK Putuskan Gugatan Ulang Usia Capres-Cawapres Tanpa Anwar Usman
Maka dari itu, dia mempertanyakan kenapa Anwar Usman malah dihukum pelanggaran berat karena disebut membuka ruang intervensi terkait putusan soal batas usia capres-cawapres.
Habiburokhman bahkan menyebut putusan MKMK yang membuat Anwar Usman dicopot sebagai hal yang konyol.
"Dan ini, saya sampaikan diperkuat lagi ya dengan putusan MK Nomor 141 kemarin, kalau teman-teman cermati pasal, halaman 43 disebut ya, mahkamah berpendapat, dalil pemohon berkenaan dengan putusan MK Nomor 90 yang mengandung intervensi dari luar, konflik kepentingan, menjadi putusan yang cacat hukum menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengundang pelanggaran prinsip negara hukum, tidak dapat dibenarkan," kata Habiburokhman.
Atas dasar itu, Habiburokhman mengatakan, tidak ada intervensi oleh Anwar Usman sehingga tak tepat jika Anwar disanksi pelanggaran berat.
"Di mana keputusan inilah yang kemudian dibawa-bawa terus dan dikait-kaitkan dengan kami pasangan Prabowo Gibran. Disebut diwarnai cacat hukum, diwarnai dengan cacat etika, dan lain sebagainya. Itu menurut kami salah satu yang hal yang terpenting," ujar dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 pada sidang pembacaan putusan, Rabu (29/11/2023).
Kontroversi itu muncul karena dianggap menjadi jalan untuk memuluskan jalan Wali Kota Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.