JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa konsumsi yang dibagikan peserta pemilu dan tim kampanyenya harus mengikuti aturan KPU RI soal biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye untuk Pemilu 2024.
Dalam Keputusan KPU RI Nomor 1622 Tahun 2023, lembaga penyelenggara pemilu itu menegaskan bahwa biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye itu dilarang dibagikan dalam bentuk uang.
"Berkenaan dengan biaya makan, minum, dan transportasi, itu semua disesuaikan dengan standar daerah," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, pada Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Tim Kampanye Prabowo-Gibran di Pematang Siantar Bagi-bagi Susu dan Makanan
"KPU daerah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, apa yang dimaksud dengan standar pembiayaan makanan, minum, dan tranportasi," ia menambahkan.
Hal ini disampaikan merespons tindakan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang membagi-bagikan susu ke warga sejak kampanye dimulai kemarin.
Idham mengatakan, pada prinsipnya, besar kecilnya biaya makan, minum, dan transportasi untuk peserta kampanye merujuk pada standar biaya daerah.
"Kalau itu sesuai dengan standar daerah itu, tidak melanggar Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023," ucap Idham.
Sebelumnya diberitakan, TKN Prabowo-Gibran meluncurkan gerakan sosialisasi program makan siang gratis untuk anak sekolah serta pesantren dan bantuan gizi untuk anak dan ibu hamil secara serentak oleh tim kampanye di seluruh Indonesia.
Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan, semua tim kampanye daerah (TKD) bergerak membagi-bagikan susu dan makan siang gratis hari ini.
Baca juga: Tim Prabowo-Gibran Bagikan Makan dan Susu Gratis di Papua Barat Daya
“Dengan mengucapkan bismillah, untuk memulai masa kampanye yang riang gembira dan penuh gagasan yang bermanfaat bagi masyarakat. Hari ini, kita akan mulai Gerakan Sosialisasi Program Makan Siang Gratis untuk Anak Sekolah, dan Bantuan Gizi Serentak untuk Anak dan Ibu Hamil. Secara serentak di seluruh Indonesia, mulai dari nasional oleh TKN, dan di daerah di masing-masing TKD," ujar Rosan dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Kompas.com meminta tanggapan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, namun yang bersangkutan belum memberikan jawaban hingga artikel ini disusun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.