JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyinggung kebijakan penutupan tempat hiburan Alexis di Jakarta saat berkampanye untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di GOR Pakansari, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/11/2023).
"Saya cerita sedikit di Jakarta, dulu ada satu tempat namanya Alexis," tutur Anies.
Dia menyebut, tempat hiburan tersebut berulang kali diprotes masyarakat untuk ditutup.
Ratusan kali dilakukan demonstrasi, banyak orang datang khawatir dan protes, tapi Alexis tetap saja eksis.
"Lalu apa yang terjadi, 2017 terjadi pergantian Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digantikan Anies Baswedan), lalu Alexis ditutup dengan selembar kertas dan sebuah tandatangan," kata Anies.
Baca juga: Deretan Tempat Hiburan yang Ditutup Era Anies, Hotel Alexis hingga Pub Black Owl
Pidatonya itu disambut meriah massa kampanye yang mayoritas terlihat menggunakan atribut Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Anies mengatakan, jika kekuasaan sudah berada di tangan, menutup tempat hiburan seperti Alexis tidak membutuhkan aksi demonstrasi.
"Cukup pakai tanda tangan, nah untuk tanda tangan membutuhkan kewenangan," ucap Anies.
Anies kemudian menyebut, kampanye yang dia lakukan di GOR Pakanasari untuk melancarkan agenda perubahan.
Dia optimis jika memimpin nanti sebagai presiden bisa menghadirkan keadilan lewat agenda perubahan.
"Jadi kenapa kita kumpul bersama di sini? Karena kita ingin menghadirkan keadilan dengan cara buat perubahan yang jalurnya Konstitusional waktunya 14 Februari 2024," tutur Anies.
Baca juga: Kisah Keberanian Srikandi Satpol PP Tutup Alexis, Sense, hingga Exotic...
Diketahui, saat Anies menjabat Gubernur DKI Jakarta, tempat hiburan Alexis tak diberikan perpanjangan izin operasional.
Dengan tidak memperpanjang izin tersebut, Alexis otomatis berhenti beroperasi.
"Jadi, saya bertugas mulai 16 Oktober, lalu ada tempat hiburan yang izinnya habis di bulan Agustus tapi belum diperpanjang dan baru memasukkan perpanjangannya pada tanggal 13 Oktober," ucap Anies di acara kajian Tauhid di Masjid Istiqlal, Minggu (14/1/2018).
"Jadi ketika datang (izinnya), kita tidak perpanjang. Tidak ada izin tanpa persetujuan gubernur. Menutup dengan cara tidak memberikan perpanjangan. Dengan begitu mereka tidak bisa menuntut. Kalau kami membatalkan, mereka bisa menuntut," tambah Anies.
Baca juga: Kaleidoskop 2018: Lika-liku Penutupan Hotel Alexis
Anies menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki dasar untuk tidak memperpanjang izin usaha Alexis. Salah satunya yakni banyaknya keluhan dari masyarakat.
"Kami tegas, kami tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi dan kami mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan-pemberitaan," ungkap Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.