Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/11/2023, 22:10 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P Johan Budi berbicara mengenai peluang Komjen Polisi (Purn) Firli Bahuri menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi usai dipasikan akan diberhentikan sementara karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Johan Budi mengatakan, jika pengadilan menyatakan Firli Bahuri tidak bersalah atas dugaan pemerasan atau gratifikasi, maka pensiunan polisi jenderal bintang 3 tersebut bisa menjadi Ketua KPK lagi.

Awalnya, Johan menyinggung mengenai keberadaan keputusan Presiden (keppres) yang menyatakan Ketua KPK diberhentikan sementara jika menjadi tersangka.

"Kalau UU Nomor 19 Tahun 2019 itu kan, kalau ada pimpinan tersangka kan diberhentikan sementara. Melalui keppres. Kemudian, status ketua KPK yang jadi tersangka itu diberhentikan sementara gitu. Jadi bukan dipecat. Tapi (diberhentikan) sementara," ujar Johan saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri pada 11 Desember 2023

Johan mengatakan, jika dalam proses pengadilan Firli terbukti tidak bersalah dan putusan itu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka dia bisa kembali menjabat Ketua KPK.

Saat ini, menurut mantan Juru Bicara KPK ini, Firli Bahuri akan digantikan oleh seorang pelaksana tugas (plt) terlebih dahulu.

Namun, Johan tidak bisa menjawab secara terang mengenai siapa yang akan menggantikan Firli Bahuri. Sebab, ini kali pertama dalam sejarah, pimpinan KPK menjadi tersangka.

"Misalkan dia diproses pengadilan dia enggak terbukti, ya bisa kembali dia. Kalau itu biasanya plt menurut saya sih. Dipilih plt oleh Presiden, diberhentikan sementara Ketua KPK yang tersangka. Kemudian, Presiden menunjuk plt kalau tidak salah. Karena (kejadian) ini belum pernah terjadi soalnya," katanya.

Baca juga: Firli Bahuri Minta PN Jaksel Nyatakan Status Tersangkanya Tidak Sah

Hanya saja, Johan mengatakan, Filri dipastikan tidak bisa lagi jadi Ketua KPK jika proses pengadilannya membutuhkan waktu satu tahun.

Sebab, masa jabatan Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK hanya tersisa satu tahun lagi.

"Nah, kalau inkracht-nya itu satu tahun ya enggak bisa. Harus pemilihan pimpinan KPK yang baru, lima-limanya itu diganti kalau sudah habis masa ininya. Tapi, kalau misalnya keputusan inkracht itu tidak sampai setahun, misalnya tiga sampai empat bulan, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, nah itu dilihat kalau Pak Ketua KPK dinyatakan bersalah maka ada pemilihan, ada penunjukan ketua yang baru," ujar Johan.

"Tapi, kalau dia tidak bersalah, putusan berkekuatan hukum tetap, maka dia menurut saya dia kembali menjadi Ketua KPK kalau putusan pengadilannya berkekuatan hukum tetap menyatakan dia tidak bersalah misalnya," katanya lagi.

Baca juga: Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dianggap Dipaksakan, Polisi: Penyidikan Berjalan Profesional

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Firli Bahuri akan diberhentikan tetap dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika berstatus sebagai terdakwa.

Firli Bahuri saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Ini ada proses hukum berikutnya, yang menentukan seperti apa dalam UU juga sudah diatur ketika sudah jadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara nanti," kata Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com