Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua IM57+ Institute: Presiden Harus Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Firli

Kompas.com - 24/11/2023, 21:03 WIB
Regi Pratasyah Vasudewa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

FIrli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta menerima gratifikasi dan hadiah atau janji.

Dia menyebut, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka harus diikuti dengan pemberhentian dari jabatannya.

"Penetapan tersangka ini harus diikuti dengan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UU KPK. Pada keadaan ini Presiden harus mengeluarkan surat keputusan," kata M Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL

"Hal tersebut mengingat, potensi penyalahgunaan jabatan untuk menghalangi pengungkapan pidana sangatlah tinggi. Pemberhentian sementara harus dilakukan segera," lanjut dia.

Lebih lanjut, Praswad mengatakan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka patut diapresiasi karena sebagai bukti tidak ada yang kebal hukum bagi para pelanggar hukum.

"Penetapan tersangka ini merupakan suatu prestasi ditengah pukulan mundur dari gerakan anti korupsi yang patut diapresiasi. Hal tersebut menunjukan tidak ada imunitas yang abadi bagi pelanggar etik akan terbukti," kata dia.

Adapun, ia mengatakan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sebagai momentum bagi KPK untuk berbenah dan evaluasi mulai dari seluruh Pimpinan KPK bermasalah sampai dengan pembenahan sistem terkait antikorupsi.

Baca juga: Jalan Berliku KPK Sejak Berdiri sampai Firli Bahuri Tersangka

Menurut Praswad, tanpa dilakukan pembenahan secara serius ada kemungkinan kasus akan terus terjadi.

"Reaksi Alexander Mawarta menunjukan bahwa ada upaya untuk membela Ketua KPK yang jelas-jelas telah ditetapkan menjadi tersangka. Tanpa adanya pembenahan serius, bukan tidak mungkin kasus akan terus terjadi," ujar Praswad.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.

Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.

Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat; dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun, SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com