Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/11/2023, 19:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih bisa diandalkan sebagai salah satu ujung tombak pemberantasan rasuah, meski sang ketua, Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, masyarakat sudah memahami perkara yang menjerat Firli tidak bisa digeneralisir menjadi kesalahan institusi.

"Terhadap musibah terakhir ini, masyarakat sudah bisa membedakan bahwa ini kelakuan oknum Firli Bahuri, bukan kerja institusi KPK," kata Fickar saat dihubungi pada Jumat (24/11/2023).

Fickar juga meyakini kasus yang menimpa Firli tidak bakal merembet kepada wacana buat membubarkan KPK karena tingkat kepercayaan yang menurun.

Baca juga: Kisah Muram Hukum Indonesia usai Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi...

Sebab menurut Fickar, saat ini KPK masih dibutuhkan karena kewenangan yang dimiliki dalam pemberantasan korupsi sangat spesifik dari Polri dan Kejaksaan.

"Pasca pengesahan UU KPK yang baru menurut saya tidak mungkin KPK dibubarkan, karena secara institusional KPK dengan kewenangannya yang besar masih bisa diandalkan sebagai pemberantas korupsi," ucap Fickar.

Fickar menilai ruang gerak Firli harus secepatnya dibatasi karena selain hukuman pada delik yang disangkakan lebih dari 5 tahun, dan dia dikhawatirkan berpotensi menghilangkan barang bukti.

"Sejalan dengan itu Polda harus melakukan upaya paksa terhadap Firli Bahuri," ujar Fickar.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Digelar 11 Desember 2023


Fickar juga menilai pimpinan KPK yang tersisa seharusnya bersikap tegas dan tidak memberikan kesempatan kepada Firli Bahuri untuk terlibat dalam pengambilan keputusan apapun di lembaga itu, pasca penetapan status tersangka.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji dari penyelenggara negara yang bertentangan dengan tugas jabatannya Rabu (22/11/2023).

Penetapan status tersangka Firli Bahuri dilakukan pada Rabu malam setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekspose atau gelar perkara.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya pada Rabu lalu.

Baca juga: Firli Bahuri Minta PN Jaksel Nyatakan Status Tersangkanya Tidak Sah

Dalam perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.

Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga: Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dianggap Dipaksakan, Polisi: Penyidikan Berjalan Profesional

Di sisi lain, KPK menetapkan Syahrul sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan korupsi sejumlah proyek pengadaan di Kementan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Nasional
Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Nasional
Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Nasional
JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

Nasional
Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Nasional
Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Nasional
Kenaikan UKT Dibatalkan, Fahira Idris Dorong Refocusing Anggaran untuk Pendidikan Tinggi

Kenaikan UKT Dibatalkan, Fahira Idris Dorong Refocusing Anggaran untuk Pendidikan Tinggi

Nasional
Momen Istri, Anak, dan Cucu Peluk SYL Jelang Sidang

Momen Istri, Anak, dan Cucu Peluk SYL Jelang Sidang

Nasional
Menyoal Dewan Media Sosial

Menyoal Dewan Media Sosial

Nasional
MPR Akan Revisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Bakal Keluarkan Tap MPR

MPR Akan Revisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Bakal Keluarkan Tap MPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com