Salin Artikel

KPK Dinilai Masih Bisa Diselamatkan Pasca Firli Bahuri Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih bisa diandalkan sebagai salah satu ujung tombak pemberantasan rasuah, meski sang ketua, Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, masyarakat sudah memahami perkara yang menjerat Firli tidak bisa digeneralisir menjadi kesalahan institusi.

"Terhadap musibah terakhir ini, masyarakat sudah bisa membedakan bahwa ini kelakuan oknum Firli Bahuri, bukan kerja institusi KPK," kata Fickar saat dihubungi pada Jumat (24/11/2023).

Fickar juga meyakini kasus yang menimpa Firli tidak bakal merembet kepada wacana buat membubarkan KPK karena tingkat kepercayaan yang menurun.

Sebab menurut Fickar, saat ini KPK masih dibutuhkan karena kewenangan yang dimiliki dalam pemberantasan korupsi sangat spesifik dari Polri dan Kejaksaan.

"Pasca pengesahan UU KPK yang baru menurut saya tidak mungkin KPK dibubarkan, karena secara institusional KPK dengan kewenangannya yang besar masih bisa diandalkan sebagai pemberantas korupsi," ucap Fickar.

Fickar menilai ruang gerak Firli harus secepatnya dibatasi karena selain hukuman pada delik yang disangkakan lebih dari 5 tahun, dan dia dikhawatirkan berpotensi menghilangkan barang bukti.

"Sejalan dengan itu Polda harus melakukan upaya paksa terhadap Firli Bahuri," ujar Fickar.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji dari penyelenggara negara yang bertentangan dengan tugas jabatannya Rabu (22/11/2023).

Penetapan status tersangka Firli Bahuri dilakukan pada Rabu malam setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekspose atau gelar perkara.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya pada Rabu lalu.

Dalam perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.

Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Di sisi lain, KPK menetapkan Syahrul sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan korupsi sejumlah proyek pengadaan di Kementan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/24/19303641/kpk-dinilai-masih-bisa-diselamatkan-pasca-firli-bahuri-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke