Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/11/2023, 19:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih bisa diandalkan sebagai salah satu ujung tombak pemberantasan rasuah, meski sang ketua, Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, masyarakat sudah memahami perkara yang menjerat Firli tidak bisa digeneralisir menjadi kesalahan institusi.

"Terhadap musibah terakhir ini, masyarakat sudah bisa membedakan bahwa ini kelakuan oknum Firli Bahuri, bukan kerja institusi KPK," kata Fickar saat dihubungi pada Jumat (24/11/2023).

Fickar juga meyakini kasus yang menimpa Firli tidak bakal merembet kepada wacana buat membubarkan KPK karena tingkat kepercayaan yang menurun.

Baca juga: Kisah Muram Hukum Indonesia usai Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi...

Sebab menurut Fickar, saat ini KPK masih dibutuhkan karena kewenangan yang dimiliki dalam pemberantasan korupsi sangat spesifik dari Polri dan Kejaksaan.

"Pasca pengesahan UU KPK yang baru menurut saya tidak mungkin KPK dibubarkan, karena secara institusional KPK dengan kewenangannya yang besar masih bisa diandalkan sebagai pemberantas korupsi," ucap Fickar.

Fickar menilai ruang gerak Firli harus secepatnya dibatasi karena selain hukuman pada delik yang disangkakan lebih dari 5 tahun, dan dia dikhawatirkan berpotensi menghilangkan barang bukti.

"Sejalan dengan itu Polda harus melakukan upaya paksa terhadap Firli Bahuri," ujar Fickar.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Digelar 11 Desember 2023


Fickar juga menilai pimpinan KPK yang tersisa seharusnya bersikap tegas dan tidak memberikan kesempatan kepada Firli Bahuri untuk terlibat dalam pengambilan keputusan apapun di lembaga itu, pasca penetapan status tersangka.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji dari penyelenggara negara yang bertentangan dengan tugas jabatannya Rabu (22/11/2023).

Penetapan status tersangka Firli Bahuri dilakukan pada Rabu malam setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekspose atau gelar perkara.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya pada Rabu lalu.

Baca juga: Firli Bahuri Minta PN Jaksel Nyatakan Status Tersangkanya Tidak Sah

Dalam perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.

Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga: Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dianggap Dipaksakan, Polisi: Penyidikan Berjalan Profesional

Di sisi lain, KPK menetapkan Syahrul sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan korupsi sejumlah proyek pengadaan di Kementan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com