Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenkominfo dan DPR Sepakati Perubahan 14 Pasal Eksisting dan Penambahan 5 Pasal dalam UU ITE

Kompas.com - 24/11/2023, 10:39 WIB
F Azzahra,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I untuk Pengambilan Keputusan terhadap RUU Perubahan Kedua UU ITE di Gedung Nusantara II, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

Budi mengatakan, RUU Perubahan Kedua UU ITE akan menjadi landasan hukum yang komprehensif. Terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang tindakan kriminal, pengakuan atas kontrak elektronik, dan perlindungan anak di dunia digital.

"Rapat panitia kerja (panja), rapat tim perumus (timus), tim sinkronisasi (timsin) telah membahas dan menyepakati perubahan pada 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal. Poin pokok yang dihasilkan, yakni perubahan norma yang meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, segel elektronik, autentikasi situs web, dan identitas ilegal," kata Budi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Kemenkominfo Ajak Pemuda Papua jadi Pemrakrsa untuk Jaga Demokrasi dengan Tingkatkan Kemampuan Cegah Hoaks di Ruang Digital

Budi menjelaskan, UU ITE telah mengalami perubahan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Dinamika dunia digital mendorong pemerintah dan DPR RI untuk menyesuaikan tuntutan masyarakat.

"Ditetapkannya UU Nomor 19 Tahun 2016 menunjukan dinamika masyarakat yang menginginkan penyempurnaan terhadap pasal-pasal UU ITE," tutur Budi.

Lebih lanjut, Budi menyebut, RUU Perubahan Kedua ITE diperlukan untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

Selain itu, RUU ini diperlukan untuk memenuhi tuntutan yang sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam lingkup masyarakat yang demokratis.

"Banyak pihak yang menganggap norma-norma UU ITE multitafsir dan mengancam kebebasan berpendapat. Hal ini menunjukkan bahwa hukum perlu menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, baik secara nasional maupun global," ujar Budi.

Baca juga: Dorong Kolaborasi, Kemenkominfo Ajak Pemuda Papua dan Bandung Bersatu

Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki permasalahan penerapan UU ITE yang dinilai multitafsir tersebut.

Sebagai informasi, dalam kesempatan itu, Budi didampingi oleh Wakil Menkominfo Nezar Patria, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkominfo Mira Tayyiban, Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Semuel A Pangerapan, serta Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com