Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Puan: Laksanakan Pemilu dengan Jujur dan Netral

Kompas.com - 20/11/2023, 13:57 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Puan Maharani meminta semua pihak melaksanakan Pemilu yang jujur dan adil, tanpa ada maksud untuk memecah belah persatuan.

Hal ini dia ungkapkan menanggapi munculnya organisasi perangkat desa yang menyatakan dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Saya harapkan bahwa kita harus laksanakan Pemilu ini dengan baik, damai, jujur, adil, tanpa memecah belah. Itu yang harus kita laksanakan bersama-sama," kata Ketua DPR itu saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Sinyal Dukungan Perangkat Desa untuk Prabowo-Gibran di Tengah Larangan Berkampanye

Ia tidak memungkiri, tidak ada aturan yang melarang perangkat desa untuk mendukung salah satu calon tertentu, sesuai dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri.

Namun dia berharap, semua elemen bangsa bisa menjaga Pemilu tetap berjalan netral.

"Kemendagri mengatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang untuk perangkat desa mendukung salah satu calon dalam pemilu. Namun saya berharap semua elemen bangsa, bisa sama-sama menjaga pemilu berjalan baik, jujur, adil, netral, tanpa kira jadi terpecah-pecah," bebernya.

Baca juga: Iriana Diduga Ikut Dorong Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Gerindra: Ada Saja Isu yang Dicari

Sebelumnya diberitakan, ribuan perangkat desa telah menghadiri acara deklarasi dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023).

Ribuan perangkat desa tersebut tergabung dalam kelompok Desa Bersatu.

Dalam undangan disebutkan bahwa Desa Bersatu terdiri dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, dan DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia).

Kemudian, ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).

Selain itu, kelompok ini juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.

Baca juga: Gibran Hadiri Deklarasi Dukungan oleh Ribuan Kepala Desa dari Apdesi cs

Dalam acara deklarasi itu, tak sedikit di antaranya mengenakan seragam kemeja putih dengan lambang angka 2 di dada yang merujuk pada nomor urut capres-cawapres usungan Koalisi Indonesia Maju.

Selain itu, di punggung mereka tercetak gambar Prabowo-Gibran dengan slogan "Desa Bersatu untuk Indonesia Maju".

Sementara itu, dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.

Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Baca juga: Ribuan Aparat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Perludem: Benih Pelanggaran Kampanye

Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa.

Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.

Sementara itu, saat ini belum memasuki masa kampanye untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Sesuai ketentuan, masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Nasional
Ahmad Sahroni Disebut Kembalikan Uang Kementan Rp 820 Juta untuk NasDem Usai Diminta KPK

Ahmad Sahroni Disebut Kembalikan Uang Kementan Rp 820 Juta untuk NasDem Usai Diminta KPK

Nasional
Anak SYL Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan, Hakim: Tahu Tidak Itu Kebiasaan Buruk?

Anak SYL Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan, Hakim: Tahu Tidak Itu Kebiasaan Buruk?

Nasional
ICW Desak KPK Ajukan Banding Usai Hakim Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

ICW Desak KPK Ajukan Banding Usai Hakim Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

Nasional
MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

Nasional
KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

Nasional
Anak SYL Akui Usulkan Nama Isi Jabatan Eselon II di Kementan

Anak SYL Akui Usulkan Nama Isi Jabatan Eselon II di Kementan

Nasional
Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...

Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...

Nasional
Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Nasional
Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Nasional
Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com