Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Ingin Ada UU Pembuktian Terbalik agar Pemerintah Lebih Galak Rampas Aset Koruptor

Kompas.com - 13/11/2023, 13:21 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan semakin galak untuk merampas aset-aset para koruptor.

Jika diperlukan, nantinya pemerintah akan menyusun undang-undang (UU) Pembuktian Terbalik yang progresif.

"Kita akan tetap semakin galak untuk perampasan aset para koruptor ini. Kalau perlu nanti pada saatnya kita buat UU pembuktian terbalik, meskipun untuk sebagian UU, pembuktian terbalik (sekarang) itu sudah dilakukan ya," ujar Mahfud usai menghadiri acara United Nations Convention against Corruption (UNCAC) di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (13/11/2023).

"Artinya apa? Seorang terpidana harus membuktikan harta yang lebih itu dari mana? Kalau tidak dibuktikan, itu diambil. Nah kalau kita nanti lebih progresif, UU pembuktian terbalik itu (diberlakukan) agak awal saja sebelum di sidang pengadilan," lanjutnya.

Baca juga: Mahfud Sebut DPR Belum Bisa Diajak Konsentrasi Selesaikan RUU Perampasan Aset

Dia kemudian menjelaskan bagaimana UU Pembuktian terbaik itu diberlakukan, yakni dengan melihat kekayaan individu.

Menurut Mahfud, ketika ada individu yang kekayaannya melebihi profilnya, maka bisa diminta untuk membuktikan.

"Kalau seharusnya gajinya lima tahun itu misalnya Rp 6 miliar, atau Rp 7 miliar kok sesudah lima tahun akumulasi hartanya pertambahannya lebih dari Rp 10 miliar nah itu tetapkan saja," kata Mahfud.

"Anda buktikan dong kelebihan ini, kalau enggak kita anggap korupsi, gitu saja. Nah itu di beberapa negara ada yang sudah begitu. Nah kita nanti suatu saat mungkin bisa gitu," lanjut bakal calon wakil presiden 2024 ini.

Baca juga: KPU Tetapkan Capres-Cawapres Hari ini, Mahfud: Saya Siap

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga menyinggung soal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum juga bisa diajak fokus untuk menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Penyebabnya, ada perkembangan situasi politik yang menyebabkan hal tersebut.

"RUU Perampasan Aset sudah masuk ke DPR, terserah DPR saja. Dan di sana nampaknya perkembangan politik belum bisa mengajak mereka konsentrasi menyelesaikan RUU Perampasan aset itu," ujar Mahfud.

"Kita tidak apa-apa juga. Itu wewenang DPR, silakan lah. Kapan (diselesaikan). Yang penting pemerintah sudah menunjukkan itikad baik," katanya.

Baca juga: Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot, DPP PDI-P: Kalau Adil Baliho Capres-Caleg Manapun Juga Diturunkan

Meski demikian, Mahfud menegaskan tanpa adanya UU Perampasan Aset, pemerintah selama ini sudah melakukan perampasan aset secara luar biasa.

Salah satu contoh penerapannya yakni saat ada pelaku korupsi yang mulanya didakwa Rp 1 miliar atau Rp 2 miliar.

Kemudian pada, praktiknya vonis yang dijatuhkan bisa mencapai Rp 100 miliar lebih.

Selain itu, ada aset-aset lain yang dirampas.

"Itu sudah dilakukan. Kami dalam kasus BLBI, Satgas BLBI misalnya, meskipun itu perdata kami rampas asetnya," kata Mahfud.

"Sekarang kami sudah dapat Rp 34 triliun lebih dalam waktu 1,5 tahun. Itu sudah perampasan aset. Nah kalau UU di DPR agak lambat ya biarkan saja DPR itu mengolah sendiri berdasarkan prioritas kebutuhannya," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com