Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima Yudo Cerita Proses Menyelamatkan Lahan TNI di Jatikarya dari Mafia Tanah

Kompas.com - 08/11/2023, 22:21 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengungkapkan awal mula mengetahui lahan milik TNI di Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat, diserobot mafia tanah.

Cerita itu diungkapkan Yudo Margono dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Yudo menceritakan bahwa semua berawal saat dirinya baru menduduki jabatan Panglima TNI. Lalu, berkeinginan melihat perkembangan pembangunan perumahan TNI di Jatikarya.

“Luasnya 48 hektare, ternyata tidak boleh sama Dandenma (Komandan Detasemen Mabes TNI), ‘jangan bangun dulu Pak, ini tanah bermasalah',” kata Yudo Margono.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Sebut Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Penyerobotan Lahan TNI di Jatikarya

Ia lantas mengaku terkejut mendengar cerita Dandenma. Lalu, bertekad agar TNI jangan sampai kalah dengan mafia tanah.

“Sehingga saya cek surat-suratnya, bahkan seingat saya waktu saya pangkat kapten, saya pernah tidur di salah satu perumahan di Jatikarya, di rumah Irjen TNI kalau enggak salah,” ujarnya.

Berdasarkan surat-surat yang diteliti, lahan itu terbukti milik TNI. Perumahan TNI juga sudah berdiri di lahan itu sekitar tahun 2000-an.

Yudo Margono kemudian melaporkan ke Kapolri dengan surat tembusan ke Presiden, Jaksa Agung, dan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca juga: TNI AD Siap Kerahkan Prajurit Bantu Korban Perang di Jalur Gaza jika Diminta

Hingga akhirnya, Yugo mengatakan, tanah itu berhasil diselamatkan. Meskipun, prosesnya disebut tidak mudah.

“Dan saya berterima kasih kepada satgas mafia tanah yang telah berhasil menyelesaikan tanah TNI 48 hektare yang bernilai Rp 10 triliun,” kata Yudo Margono.

“Saya juga baru tahu kalau nilainya Rp 10 triliun, makanya banyak sekali yang pengin merebut lahan itu, padahal lahan itu sudah ada bangunan TNI yang sudah lama, ini aneh,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, pada tahun 2000, ahli waris Candu bin Godo dan kawan-kawannya sebanyak 78 orang melalui advokat Dani Bahdani, menggugat Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI dengan alat bukti girik C 529 atas nama Minim bin Kaboel berupa 77 lembar girik dan 38 lembar pajak bumi bangunan (PBB) tahun 1986-1990.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kemudian melalui kuasa hukumnya, melaporkan pelaku yang telah membuat dan menggunakan girik C 529 palsu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 6 Maret 2023.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Sebut Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Penyerobotan Lahan TNI di Jatikarya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com