JAKARTA, KOMPAS.com - Setara Institute mendesak Anwar Usman mundur dari jabatan hakim konstitusi.
Desakan ini muncul menyusul pencopotan Anwar dari kursi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat buntut uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Untuk memulihkan marwah Mahkamah, Setara Institute mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim MK sehingga tidak lagi membebani Mahkamah,” kata Ketua Badan Pengurus Setara Institute Ismail Hasani melalui keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).
Fakta bahwa Anwar melakukan pelanggaran berat, kata Ismail, secara moral dan politik membuktikan bahwa Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 bukan diputus demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana irah-irah putusan MK.
Baca juga: Perlawanan Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK: Klaim Difitnah dan Tuding MKMK Melanggar
Justru, putusan uji materi tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) itu terlihat mengakomodir kepentingan untuk memupuk kekuasaan.
“Secara moral dan politik, Putusan 90 kehilangan legitimasi,” ucap Ismail.
Menurut Ismail, pemberhentian Anwar sebagai Ketua MK berkontribusi dalam menjaga integritas kelembagaan MK, namun gagal memulihkan kematian demokrasi yang diproduksi melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pencopotan Anwar dinilai menjadi opium dan obat penawar sesaat atas amarah publik atas Putusan 90/PUU-XXI/2023, yang menjadi puncak kejahatan konstitusi (constitutional evil) dan bukti matinya demokrasi di Indonesia.
Kemarahan publik, lanjut Ismail, bukan hanya karena kandidasi Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, yang melaju pesat menjadi calon wakil presiden berkat Putusan 90. Namun, utamanya justru karena kekuasaan yang merusak hukum dan konstitusi guna mencapai kehendak.
Baca juga: Dipecat dari Ketua MK, Anwar Usman: Karier 40 Tahun Dilumat Fitnah Keji
“Demokrasi telah menjelma menjadi vetokrasi, di mana sekelompok orang dan kelompok kepentingan yang sangat terbatas, mengorkestrasi Mahkamah Konstitusi untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka mengikuti kandidasi pemilu presiden dengan dengan memblokir kehendak demokrasi dan konstitusi,” katanya.
Namun, sekalipun nyaris kehilangan harapan, Ismail menyebut, ruang untuk memulihkan kualitas demokrasi dan nomokrasi sesuai Undang-Undang Dasar 1945 masih bisa diupayakan oleh MK.
Putusan soal syarat usia capres-cawapres masih mungkin berubah lewat uji materi ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang kini kembali bergulir di Mahkamah.
“Meski tidak akan mampu menahan laju Gibran masuk gelanggang pilpres, karena syarat verifikasi calon presiden dan calon wakil presiden, juga diagendakan akan diumumkan pada hari ini,” tutur dosen hukum tata negara UIN Syarif Hidayatullah itu.
Adapun pemberhentian Anwar diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023). MKMK menyatakan Anwar melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.