Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Pencopotan Anwar Usman, Ini 4 Hal Penting dari Sidang Putusan MKMK

Kompas.com - 08/11/2023, 11:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, berkenaan dengan putusan soal usia minimum capres-cawapres yang kontroversial.

Lampu sorot mengarah pada putusan etik terhadap mantan Ketua MK Anwar Usman.

MKMK menyatakan ipar Presiden Joko Widodo itu terlibat pelanggaran etik berat dan menjatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Namun, selain itu, terdapat beberapa hal penting yang terungkap dalam putusan itu. Apa saja?

1. Seluruh hakim biarkan konflik kepentingan dan gagal jaga rahasia

Sembilan hakim konstitusi secara kolektif diberi sanksi teguran lisan karena gagal menjaga rahasia internal Mahkamah.

Rahasia yang dimaksud yakni materi dan dinamika pembahasan di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ke pelapor dan pers.

Baca juga: Ganjar Hormati Putusan MKMK

Mereka semua juga dianggap membiarkan konflik kepentingan terjadi tanpa adanya inisatif untuk melakukan teguran sebagai pengawasan internal selaku sesama hakim, sebab adanya budaya ewuh pakewuh.

2. Dissenting opinion yang emosional dibolehkan

Dua hakim, yakni Saldi Isra dan Arief Hidayat, dinyatakan tidak melakukan pelanggaran etik dengan menumpahkan sisi emosional mereka di dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) mereka.

MKMK menilai, hal itu sah-sah saja sebagai wujud independensi seorang hakim.

Sebelumnya, dissenting opinion yang dipersoalkan itu berkaitan dengan putusan soal usia minimum capres-cawapres yang dinilai janggal.

Saldi, misalnya, menggunakan diksi "bingung, benar-benar bingung" dan mengungkap adanya ketergesaan memutus perkara sebelum KPU RI membuka pendaftaran capres-cawapres.

Baca juga: Usai Putusan MKMK, Eks Hakim Nilai Putusan MK soal Syarat Usia Capres Kehilangan Legitimasi

Sementara itu, Arief menggunakan diksi "kosmologi jahat" serta menyinggung kejanggalan keterlibatan Anwar Usman.

3. Arief Hidayat hampir dipecat

Eks kompetitor Anwar untuk kursi Ketua MK, Arief Hidayat, nyaris dipecat. Ia terbukti melanggar etik karena mengomentari "prahara MK" dan mengusulkan "reshuffle" seluruh hakim setelah putusan kontroversial itu.

Masalahnya, Arief sudah pernah dinyatakan langgar etik pada 2016 dan 2018. Pelanggaran etik untuk kali ketiga berturut seharusnya dianggap sebagai pelanggaran berat. Pelanggaran berat mengandung konsekuensi pemberhentian tidak dengan hormat.

Hal itu diatur Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2014 tentang MKMK. Beruntung, aturan itu sudah dinyatakan tidak berlaku, dengan berlakunya aturan baru soal MKMK dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga: MKMK Copot Anwar Usman, Syarat Batas Usia Diuji Kembali

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

Nasional
KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Nasional
21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

Nasional
Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Nasional
Megawati Cermati 'Presidential Club' yang Digagas Prabowo

Megawati Cermati "Presidential Club" yang Digagas Prabowo

Nasional
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Nasional
Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com